Senin, Mei 6, 2024
28.6 C
Indramayu
BerandaHukumKorban Dugaan Penipuan Smart Wallet Ambil Langkah Hukum

Korban Dugaan Penipuan Smart Wallet Ambil Langkah Hukum

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kasus penipuan melalui aplikasi Smart Wallet telah menggemparkan warganet di seluruh tanah air.

Aplikasi ini awalnya mendapat sorotan karena klaimnya sebagai platform trading resmi yang menjanjikan keuntungan instan bagi para membernya.

Namun, kenyataannya, seluruh member dikabarkan menjadi korban prank dari aplikasi ini.

Sebelumnya, pada Selasa (5/3/2024), Aplikasi Smart Wallet mengumumkan gangguan yang mereka alami, menghentikan proses transaksi withdrawal.

Alasan yang diberikan adalah aplikasi sedang mendaftarkan diri di London Stick Stop Exchange, yang mengakibatkan penangguhan layanan withdrawal hingga 20 Maret 2024.

Namun, hingga batas waktu tersebut berakhir, para member masih belum dapat melakukan withdrawal ke rekening mereka.

Meskipun beberapa akun dilaporkan dapat melakukan withdrawal, namun uang yang ditarik tidak masuk ke rekening para member, melainkan tetap berada dalam dompet digital Smart Wallet.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa aplikasi tersebut melakukan tindakan penipuan atau scam, terutama setelah terjadi error pada beberapa fitur seperti masalah login dan hilangnya fitur withdrawal.

Pemerintah pun akhirnya mengambil tindakan dengan memblokir aplikasi Smart Wallet karena melakukan perdagangan tanpa izin resmi.

Jutaan member di tanah air merasa dirugikan dan berbondong-bondong melaporkan para leader aplikasi ini ke pihak berwajib.

Berdasarkan pantauan Sekbernews.id pada Minggu (24/3/2024) para member yang menjadi korban telah membentuk kelompok bernama “Korban SmartWallet Rungkad” untuk berdiskusi dan merencanakan langkah hukum selanjutnya.

Meskipun mereka meragukan kemungkinan pengembalian uang yang telah diinvestasikan, namun mereka tetap berharap ada pertanggungjawaban atas kerugian yang mereka alami.

Dalam grup ini, terdapat puluhan anggota yang berbagi pengalaman dan strategi, bahkan ada beberapa korban yang mendapat bantuan dari ahli hukum untuk mengumpulkan bukti demi mengusut kasus ini lebih lanjut.

Selain itu, terdapat juga grup lain yang bernama “Upaya Hukum Smart Wallet”, yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada para korban dalam upaya mendapatkan keadilan dan pengembalian dana yang hilang.

Para korban mengakui bahwa jumlah kerugian akibat aplikasi Smart Wallet ini mencapai puluhan juta rupiah, bahkan ada yang mencapai ribuan dolar.

Mereka berharap melalui kolaborasi dan bantuan hukum yang ada, kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan mereka dapat mendapatkan pengembalian atas kerugian investasi mereka.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini