Minggu, Mei 19, 2024
30.7 C
Indramayu
BerandaHukum5 Tersangka Baru Kasus Timah Ditetapkan Kejagung

5 Tersangka Baru Kasus Timah Ditetapkan Kejagung

Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi komoditas timah, Sabtu (27/4/2024). Tersangka-tersangka tersebut adalah Hendry Lie alias HL, Fandy Lingga alias FL, SW, BN, dan AS.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengungkapkan penetapan ini setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan bukti yang cukup.

Dua dari lima tersangka baru ini berasal dari sektor swasta, yaitu HL yang merupakan Beneficiary Owner PT TIN, dan FL yang menjabat sebagai Marketing PT TIN. Sementara tiga tersangka lainnya adalah mantan Kepala Dinas dan Pelaksana Tugas (Plt) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dengan inisial SW, BN, dan AS.

Kuntadi menjelaskan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tiga tersangka langsung ditahan oleh Kejagung, yakni FL, AS, dan SW. Sedangkan dua tersangka lainnya belum ditahan karena alasan sakit.

Peran masing-masing tersangka dalam kasus ini pun terungkap. Tersangka SW pada tahun 2015 menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) untuk lima perusahaan smelter timah. SW menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel pada periode 2015-2019.

“Tersangka dengan sengaja menertibkan dan menyetujui RKAB kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan, yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Babel,” ujar Kuntadi.

Pada masa kepemimpinan BN dan AS sebagai Plt Kepala Dinas ESDM, penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan, meskipun ketiganya mengetahui bahwa RKAB tersebut digunakan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

“Tersangka SW, BN, AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak digunakan untuk menambang di lokasi IUP perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk,” tegasnya.

Selanjutnya, kegiatan ilegal ini didukung oleh tersangka MRPT dan EE dengan membuat perjanjian seolah-olah ada kerjasama penyewaan peralatan pengolahan timah. HL dan FL juga turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan tersebut.

“Tersangka HL sebagai Beneficiary Owner dan tersangka FL sebagai Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerjasama penyewaan peralatan pengolahan timah dengan PT Timah Tbk. Selain itu, keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya,” ungkap Kuntadi.

Mereka semua diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Hingga saat ini, jumlah tersangka total menjadi 21 orang, termasuk satu tersangka kasus Perintangan Penyidikan.

Selain itu, Helena Lim selaku Manajer PT QSE, dan Harvey Moeis yang merupakan perpanjangan tangan dari PT RBT, juga ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Harvey Moeis juga disangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus ini. Kejagung telah memeriksa Sandra Dewi terkait rekening-rekening milik Harvey yang telah diblokir.

Berikut adalah rincian nama-nama 16 tersangka sebelumnya dalam kasus ini:

  1. Toni Tamsil alias Akhi (TT), tersangka Perintangan Penyidikan.
  2. Suwito Gunawan (SG), Komisaris PT SIP.
  3. MB Gunawan (MBG), Direktur PT SIP.
  4. Tamron alias Aon (TN), Beneficial Owner CV VIP.
  5. Hasan Tjhie (HT), Direktur Utama CV VIP.
  6. Kwang Yung alias Buyung (BY), Mantan Komisaris CV VIP.
  7. Achmad Albani (AA), Manajer Operasional Tambang CV VIP.
  8. Robert Indarto (RI), Direktur Utama PT SBS.
  9. Rosalina (RL), General Manager PT TIN.
  10. Suparta (SP), Direktur Utama PT RBT.
  11. Reza Andriansyah (RA), Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
  12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), Direktur Utama PT Timah 2016-2011.
  13. Emil Ermindra (EE), Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018.
  14. Alwin Akbar (ALW), Mantan Direktur Operasional dan Mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
  15. Helena Lim (HLN), Manajer PT QSE.
  16. Harvey Moeis (HM), Perpanjangan Tangan dari PT RBT.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini