Sabtu, Juli 27, 2024
28.1 C
Indramayu
BerandaHukumSopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Sopir Bus Putera Fajar Jadi Tersangka Kecelakaan Maut SMK Lingga Kencana

Sekbernews.id – SUBANG Sopir bus Putera Fajar, Sadira, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Raya Ciater, Subang, Jawa Barat.

Kecelakaan tragis tersebut merenggut nyawa belasan siswa SMK Lingga Kencana Depok. Keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian berhasil mengumpulkan sejumlah bukti terkait insiden tersebut.

“Berdasarkan keterangan saksi, baik dari pengemudi maupun penumpang lainnya, termasuk saksi ahli dan dokumen hasil pemeriksaan kendaraan, kami menetapkan Sadira, sopir bus Putera Fajar, sebagai tersangka,” ungkap Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Barat, Kombes Wibowo, pada Selasa (14/5/2024).

Menurut hasil penyelidikan, Sadira diduga sudah mengetahui adanya masalah pada sistem rem bus yang dikendarainya. Dugaan ini diperkuat dengan keterangan sejumlah saksi yang menyebutkan bahwa Sadira sempat mencoba memperbaiki rem bus sebelum kecelakaan terjadi.

“Rem bus sudah dicoba diperbaiki di Tangkubanparahu oleh mekanik bernama Nana, atas permintaan Firman yang diminta oleh pengemudi. Perbaikan tersebut hanya memperkecil jarak atau celah kanvas rem. Namun, masalah rem muncul kembali ketika bus berada di rumah makan Bang Jun. Perbaikan kali ini dilakukan oleh kernet dan Sadira sendiri, dengan mencoba meminjam sil dari pengemudi lain. Sayangnya, sil tersebut tidak sesuai ukuran, sehingga perbaikan tidak bisa dilakukan dan bus tetap melanjutkan perjalanan hingga akhirnya terjadi kecelakaan,” jelas Wibowo.

Kepolisian memastikan bahwa penyebab utama kecelakaan adalah kegagalan sistem pengereman bus. Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya jejak pengereman di sepanjang jalan hingga lokasi bus terguling.

Sadira dikenakan Pasal 311 Ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yang mengatur tentang pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan akibat meninggal dunia. Ancaman hukuman yang dijatuhkan adalah maksimal 12 tahun penjara dan denda sebesar 24 juta rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perawatan dan pemeriksaan berkala terhadap kendaraan umum. Kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk memastikan seluruh fakta terungkap dan keadilan ditegakkan bagi para korban.

Demikian laporan dari Subang, kami akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memberikan informasi terbaru kepada Anda.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

Terkini