
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kemerdekaan ini.
Media siber memiliki karakteristik khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilakukan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu, Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
1. Ruang Lingkup
Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan/atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti artikel, gambar, komentar, suara, video, dan berbagai unggahan lainnya yang muncul di media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca, dan sebagainya.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Setiap berita pada prinsipnya harus melalui proses verifikasi. Berita yang berpotensi merugikan pihak lain harus diverifikasi untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.
Pengecualian verifikasi berita dapat dilakukan dengan syarat:
- Berita mengandung kepentingan publik yang mendesak.
- Sumber berita pertama jelas identitasnya, kredibel, dan kompeten.
- Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak dapat ditemukan atau diwawancarai.
Media wajib memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut. Setelah berita dipublikasikan, media tetap harus berupaya melakukan verifikasi, dan hasilnya wajib dipublikasikan melalui pembaruan berita dengan tautan ke berita asli yang belum terverifikasi.
3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan penempatan yang jelas dan mudah diakses.
Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan Isi Buatan Pengguna. Dalam proses ini, pengguna harus menyetujui bahwa isi yang dipublikasikan tidak mengandung:
- Kebohongan, fitnah, sadisme, atau pornografi.
- Prasangka dan kebencian terkait SARA, serta anjuran kekerasan.
- Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat.
Media siber memiliki wewenang untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang melanggar ketentuan ini. Media juga wajib menyediakan mekanisme pengaduan bagi pengguna yang merasa bahwa konten melanggar ketentuan tersebut.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Media siber wajib menautkan ralat, koreksi, atau hak jawab ke berita asli yang diralat, dikoreksi, atau diberikan hak jawab.
Jika berita yang dikoreksi disebarluaskan oleh media siber lain, maka media tersebut juga wajib melakukan koreksi. Media yang tidak melakukan koreksi sesuai dengan sumber berita akan bertanggung jawab atas akibat hukum dari berita yang tidak diperbaiki.
5. Pencabutan Berita
Berita yang telah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena penyensoran dari pihak luar, kecuali terkait dengan isu SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatis korban, atau pertimbangan khusus lain yang ditetapkan oleh Dewan Pers.
Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut, disertai dengan penjelasan kepada publik.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap artikel atau konten berbayar wajib mencantumkan keterangan seperti “advertorial,” “iklan,” “ads,” atau “sponsored” untuk menjelaskan bahwa konten tersebut adalah iklan.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8. Pencantuman Pedoman
Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini secara jelas dan mudah diakses di platformnya.
9. Sengketa
Penyelesaian sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.
Jakarta, 3 Februari 2012
(Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta pada 3 Februari 2012).