Sekbernews.id – JAKARTA Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah memulai penyelidikan atas dugaan pemberian keterangan palsu oleh saksi Aep dan Dede terkait kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat, pada tahun 2016.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal setelah menerima laporan terkait dugaan kesaksian palsu tersebut.
“Penyidik Bareskrim saat ini sedang melaksanakan gelar perkara awal pada jam 11.00 WIB hari ini,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Agenda hari ini adalah menindaklanjuti laporan polisi terhadap saudara Dede dan Aep,” lanjutnya.
Djuhandhani menambahkan bahwa gelar perkara awal ini merupakan prosedur standar yang dilakukan oleh kepolisian untuk memulai proses penyelidikan.
Setelahnya, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara tersebut untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini adalah langkah awal untuk mengetahui sejauh mana permasalahan atau objek yang dilaporkan,” ujarnya.
Sebelumnya, tujuh terpidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky melaporkan saksi Aep dan Dede atas dugaan pemberian keterangan palsu pada Rabu (10/7/2024).
Laporan tersebut diwakili oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Roely Panggabean, dan politikus Dede Mulyadi. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri.
Roely berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan kesaksian palsu yang diberikan oleh Aep dan Dede.
“Penyidik nantinya akan menentukan siapa yang berbohong atau tidak,” kata Roely di Bareskrim Polri, Rabu (10/7/2024) silam.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penyidik sedang meneliti laporan yang diajukan oleh tujuh terpidana tersebut.
“Langkah yang dilakukan adalah penelitian dan analisis terhadap setiap laporan yang masuk,” ujar Trunoyudo di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).
Untuk informasi, Vina dan Eky tewas akibat kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun yang lalu. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.
Kejadian tragis ini terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016. Setelah membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.
Polisi menyatakan bahwa 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, namun tiga di antaranya masih buron. Dari delapan orang yang telah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa dan dihukum seumur hidup atas tuduhan pembunuhan berencana.
Satu pelaku lainnya, yang masih di bawah umur, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara karena termasuk dalam perlindungan anak.
Delapan terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis oleh Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017.
Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eky, Pegi Setiawan alias Egi alias Perong, berhasil ditangkap namun kemudian kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya tidak sah.