Senin, Mei 6, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumJeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp809 Juta

Jeep Rubicon Mario Dandy Dilelang Rp809 Juta

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengumumkan rencananya untuk melelang sebuah mobil Jeep hasil sitaan yang sebelumnya dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo.

Mobil yang akan dilelang adalah Jeep Wrangler Rubicon berwarna hitam, dan menurut pengumuman lelang yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mobil ini akan dilelang dengan harga awal sebesar Rp809.300.000.

Mobil tersebut memiliki nomor polisi B 2571 PBP tahun 2013 dan merupakan unit Mobil Rubicon 3,6 at Jeep L.C. HDTP, dengan jaminan senilai Rp. 242.790.000.

Batas akhir jaminan akan berakhir pada tanggal 25 April 2024, sementara proses lelang akan dilaksanakan mulai dari tanggal 19 April 2024 pukul 00:00 hingga 26 April 2024 pukul 10:00 WIB.

Kode lot lelang untuk mobil ini adalah UOCTHB, dan lokasi lelang akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Informasi terkait kasus Mario Dandy & Rafael Alun yang terjadi pada Februari-Maret 2023 turut disertakan. Kasus ini bermula dari beredarnya sebuah video yang menunjukkan penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora.

Insiden penganiayaan tersebut terjadi pada hari Senin (20/2/2023), di Kompleks Grand Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Video tersebut viral di media sosial dan menimbulkan kehebohan di masyarakat. Kasus tersebut tidak hanya mencuatkan nama Mario Dandy, tetapi juga mengarah kepada Rafael Alun sebagai ayah dari Mario Dandy.

Kasus Mario Dandy kemudian berlanjut hingga Maret 2023, ketika ayahnya, Rafael Alun, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjelaskan tentang harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar pada tanggal 1 Maret. Kekayaan Rafael Alun ini dinilai tidak sesuai dengan profilnya sebagai seorang pejabat.

“Pada kasus pejabat pajak ini, kita mengatakan bahwa profilnya tidak sesuai. Dia berada di eselon III, tetapi jika dilihat dari pengumumannya, terdapat begitu banyak aset. Aset tersebut tidak sesuai dengan posisinya,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, pada hari Kamis (23/2/2023).

Dalam proses klarifikasi oleh KPK, terungkap bahwa Rafael Alun memiliki kepemilikan atas mobil Jeep Rubicon dan Harley Davidson. Namun, kedua aset ini tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan oleh Rafael kepada KPK.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga menemukan indikasi adanya pencucian uang yang diduga dilakukan oleh Rafael Alun. Temuan ini dilaporkan kepada KPK, Kejaksaan Agung, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan pada tahun 2012.

PPATK kemudian melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 40 rekening milik Rafael dan keluarganya, dengan nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.

Selain itu, PPATK juga menemukan sejumlah uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat (AS) yang diduga milik Rafael Alun dalam safe deposit box di bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Uang ini diduga sebagai hasil dari suap.

Atas temuan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani kemudian mencopot Rafael Alun dari jabatannya. Tindakan ini mengacu pada Pasal 31 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Sri Mulyani menilai bahwa harta kekayaan Rafael Alun yang mencapai Rp56 miliar tidak masuk akal.

“Terhadap yang bersangkutan [Rafael], ini tidak masuk akal. Kami juga menyadari bahwa itu tidak masuk akal. Saya telah menyampaikan kepada Inspektorat Jenderal untuk menyampaikannya kepada publik bahwa selama ini Anda tidak mengontrol hal tersebut,” ujar Sri Mulyani.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini