Senin, Mei 20, 2024
26.5 C
Indramayu
BerandaHukumdr Richard Lee dan Kronologi Dugaan Rekayasa Pencurian di Kliniknya

dr Richard Lee dan Kronologi Dugaan Rekayasa Pencurian di Kliniknya

Sekbernews.id – PADANG Pada Jumat, tanggal 26 April, dokter sekaligus influencer, Richard Lee, memviralkan insiden pencurian yang terjadi di klinik kecantikannya, Athena, yang terletak di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sambil memperlihatkan rekaman dari CCTV yang merekam aksi pencurian tersebut, Richard mengumumkan bahwa ia menawarkan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku pencurian tersebut.

Tindakan cepat dari pihak kepolisian menyebabkan pelaku pencurian, seorang pria yang teridentifikasi dari rekaman CCTV dengan nama Kendi, segera ditangkap. Namun, perkembangan terbaru dalam kasus ini mengungkapkan bahwa skenario pencurian tersebut diduga direkayasa.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, mengungkapkan bahwa Kendi, yang merupakan karyawan di klinik tersebut, mengakui bahwa aksi pencurian itu direncanakan atas perintah dari dokter Fifi, yang bekerja di klinik Athena bersama dokter Richard. Alasan di balik skenario ini adalah untuk kepentingan konten, yang diduga berkaitan dengan promosi klinik Athena.

Meskipun pihak kepolisian mencoba untuk memeriksa dokter Fifi terkait keterlibatannya, ia tidak bersedia bekerja sama dengan penyelidikan. Alasan yang disampaikannya adalah bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Namun, pengakuan dari kedua tersangka menunjukkan adanya rekayasa dalam kasus ini.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra, menegaskan bahwa pihaknya tidak menggunakan kekerasan dalam memperoleh pengakuan dari tersangka. Namun, informasi yang muncul mengenai pengakuan Kendi yang menyatakan bahwa ia dipukuli oleh anggota polisi untuk mengaku telah mencuri menjadi perhatian.

Dedy menyatakan kecurigaannya terhadap klaim tersebut, mengingat bahwa Kendi bukanlah seorang yang memiliki pengetahuan medis yang cukup untuk membuat rekayasa seperti rontgen palsu yang ia klaimkan. Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa tidak ada bukti rontgen yang pernah dibuat oleh Kendi.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa tindakan rekayasa seperti ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), terutama jika terdapat laporan dari masyarakat. Meskipun demikian, pihak kepolisian memilih untuk menunggu laporan dari masyarakat sebelum mengambil langkah lebih lanjut.

Pada tanggal 5 Mei 2024, polisi menerima laporan aduan dari masyarakat terkait dugaan rekayasa dalam kasus pencurian ini. Kasus tersebut tetap akan ditindaklanjuti, dengan pemeriksaan terhadap manajemen klinik Athena Padang sebagai langkah pertama, diikuti dengan pemanggilan terhadap Richard Lee.

Dalam tanggapannya, Richard membantah adanya rekayasa dalam kasus tersebut dan menyatakan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menekankan bahwa ia telah memegang surat perdamaian dari terduga pelaku dan berharap agar kasus ini tidak diperbesar lebih lanjut.

Pengakuan dari Kendi, yang direkam saat interogasi oleh penyidik polisi, menunjukkan bahwa ia diarahkan oleh dokter Fifi untuk melakukan rekayasa dalam kasus pencurian tersebut. Meskipun aksi rekayasa itu direkam, kasus ini tetap menjadi sorotan dan akan terus ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini