Selasa, Mei 7, 2024
26.2 C
Indramayu
BerandaHukumBupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Jadi Tersangka KPK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali atau yang dikenal sebagai Gus Muhdlor, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam penyelidikan, KPK mencurigai bahwa Gus Muhdlor terlibat dalam pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengonfirmasi bahwa Gus Muhdlor telah menjabat sebagai bupati Sidoarjo sejak tahun 2021 hingga saat ini.

“Penetapan tersangka ini didasarkan pada analisis keterangan para saksi, tersangka, dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan oleh penyidik,” ungkap Ali, Selasa (16/4/2024).

Dari hasil tersebut, penyidik berhasil mengungkap peran serta keterlibatan pihak lain yang diduga terlibat dalam tindak korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo.

KPK telah menggelar ekspose dan menyepakati pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatan mereka. Menurut Ali, Gus Muhdlor diduga telah menerima sejumlah uang yang berasal dari aliran korupsi tersebut.

Ali juga menyampaikan bahwa informasi lebih lanjut mengenai perkembangan perkara Gus Muhdlor akan disampaikan secara bertahap oleh pihak KPK.

Kasus korupsi di Sidoarjo sendiri telah dimulai sejak operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan 11 orang termasuk anggota keluarga Gus Muhdlor.

Namun, setelah dilakukan gelar perkara, hanya satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini