Sekbernews.id – JAKARTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperkuat keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan sengketa terkait Pilpres 2024, sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. KPU menegaskan bahwa pelaksanaan Pilpres tahun ini telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum.
“Kami memiliki keyakinan kuat bahwa MK akan menjatuhkan putusan terhadap kedua permohonan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres ini, dengan mempertimbangkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,” ujar Idham Holik, Ketua Divisi Teknis KPU RI, dalam keterangannya kepada para wartawan pada hari Selasa (16/4/2024).
Idham menjelaskan bahwa KPU akan menyajikan tambahan bukti kepada MK untuk mendukung argumennya. Menurutnya, bukti tambahan tersebut bertujuan untuk membuktikan ketidaksesuaian permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa dengan fakta-fakta yang terjadi selama proses pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara peserta Pilpres.
“Dengan menyajikan tambahan bukti ini, KPU berupaya menguatkan posisinya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan yang diajukan oleh pihak-pihak yang bersengketa,” tambahnya.
Idham juga mengungkapkan harapannya bahwa MK akan mengambil keputusan untuk menolak permohonan para pihak yang bersengketa. Menurutnya, penyelenggaraan Pilpres telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dengan adanya tambahan bukti ini, KPU menegaskan permohonannya agar Majelis Hakim MK dapat menolak permohonan yang diajukan oleh para pihak yang bersengketa,” tegasnya.