Minggu, Mei 19, 2024
28.4 C
Indramayu
BerandaDaerah490 Orang Jalani Ujian PPK di Kabupaten Majalengka

490 Orang Jalani Ujian PPK di Kabupaten Majalengka

Sekbernews.id – MAJALENGKA Sebanyak 490 orang telah menjalani ujian Computer Assisted Test (CAT) sebagai langkah awal dalam pencalonan sebagai Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Majalengka.

Partisipan tersebut bersaing untuk meraih lima posisi di setiap kecamatan di seluruh wilayah Kabupaten Majalengka. Dengan demikian, perkiraan akan ada total 130 Anggota PPK yang akan terbentuk di 26 kecamatan di seluruh kabupaten.

Teguh Fajar Putra Utama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka, mengungkapkan bahwa jumlah peserta yang mengikuti ujian CAT jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pendaftar keseluruhan.

“Total ada 807 pelamar yang mengikuti tes administrasi. Dari penelitian yang kami lakukan, sebanyak 490 orang dinyatakan lulus dan berhak mengikuti ujian CAT,” ujarnya, pada Senin (6/5/2024).

Ujian CAT sendiri berlangsung selama dua hari, tepatnya pada hari Senin dan Selasa (6-7/5/2024), dengan empat sesi ujian setiap harinya.

“Para peserta, sebanyak 490 orang, akan menjalani ujian tertulis berupa CAT dari hari ini hingga besok. Ujian ini dibagi menjadi empat sesi di empat ruangan kelas, dan diharapkan akan selesai besok,” tambahnya.

Hasil dari ujian CAT dijadwalkan akan diumumkan dalam dua hari, yaitu pada tanggal 9 hingga 10 Mei 2024. “Setelah itu, para peserta yang lolos akan melanjutkan ke tahap wawancara,” sambung Teguh.

Tahap wawancara tersebut akan berlangsung selama tiga hari, dari tanggal 11 hingga 13 Mei 2024, dengan pengumuman hasil seleksi anggota PPK pada tanggal 14 hingga 15 Mei 2024.

“Penetapan calon terpilih direncanakan pada tanggal 15 Mei, dan pelantikan akan dilakukan pada tanggal 16 Mei,” jelasnya.

Setelah dilantik, Anggota PPK akan segera menjalankan berbagai tugas, termasuk di antaranya adalah rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan/atau pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan.

“Tugas pertama mereka mungkin akan membantu dalam proses pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan, yang telah dimulai sebelumnya,” ungkapnya.

Pada sisi lain, Teguh juga mengumumkan bahwa pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan akan segera dibuka. Rencananya, pengumpulan berkas bagi calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perorangan akan dimulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.

“Penerimaan berkas akan dilakukan dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 bagi warga yang ingin mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan,” tuturnya.

Sementara itu, untuk mencalonkan diri sebagai Bupati dan Wakil Bupati melalui jalur perorangan, calon tersebut harus mengumpulkan dukungan sebanyak 74.907 orang.

Angka tersebut didasarkan pada peraturan yang berlaku, yaitu 7,4 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Majalengka pada pemilu sebelumnya. Dukungan sebanyak itu harus tersebar di 14 kecamatan dari total 26 kecamatan yang ada di Majalengka.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

Terkini