Senin, Mei 6, 2024
28.6 C
Indramayu
BerandaHukumViral, Istri TNI yang Bongkar Perselingkuhan Suaminya Malah Ditahan

Viral, Istri TNI yang Bongkar Perselingkuhan Suaminya Malah Ditahan

spot_img

Sekbernews.id – DENPASAR Pakar hukum pidana dan aktivis digital menyoroti penerapan Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) oleh Polda Bali terhadap Anandira Puspita, yang dituduh membongkar dugaan perselingkuhan suaminya. Mereka menilai tindakan ini sebagai upaya yang tidak tepat dan berpotensi “kriminalisasi”.

Menurut para ahli, dikutip pada Senin (15/4/2024), perbuatan Anandira dapat dianggap sebagai pembelaan diri karena kepentingannya diserang oleh pihak lain. Dari perspektif hukum, penangkapan seorang ibu yang memiliki anak balita dan masih menyusui dinilai tidak mendesak.

Namun, Kabid Humas Polda Bali, Jansen Avitus Panjaitan, menyatakan bahwa penangkapan tersebut sudah sesuai prosedur karena didasarkan pada laporan resmi dan absennya Anandira dalam pemeriksaan penyidik.

Dalam perkembangan terbaru, penahanan Anandira telah ditangguhkan, tetapi pengacaranya berencana untuk mengajukan upaya pra-peradilan guna menghapus status tersangka yang menimpa Anandira.

Kasus ini bermula dari tindakan Anandira yang mengungkapkan dugaan perselingkuhan suaminya melalui media sosial. Meskipun demikian, penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini dinilai tidak tepat oleh sejumlah pakar hukum, karena biasanya pasal tersebut digunakan untuk kasus kejahatan serius seperti pencurian data.

Dalam proses penyelidikan, terungkap bahwa suami Anandira telah melakukan penelantaran terhadap keluarganya dan melakukan KDRT. Namun, Anandira tetap menjadi tersangka dalam kasus ini karena dituduh melanggar UU ITE dengan memviralkan informasi yang diduga hoaks.

Penggunaan Pasal 32 UU ITE dalam kasus ini menuai kritik dari berbagai pihak, dengan beberapa ahli menyebutnya sebagai upaya kriminalisasi. Mereka juga menyoroti kurangnya urgensi dalam penahanan Anandira, terutama mengingat kondisinya sebagai seorang ibu yang memiliki anak balita.

Dengan demikian, banyak yang berpendapat bahwa kasus ini tidak layak diteruskan dan sarat dengan kriminalisasi. Pengacara Anandira berencana untuk mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk upaya pra-peradilan dan pembelaan terhadap penggunaan Pasal 32 UU ITE yang dianggap tidak tepat dalam konteks ini.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini