Selasa, Mei 7, 2024
26.2 C
Indramayu
BerandaHukumKetua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP Buntut Dugaan Pelecehan Seksual

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyusul tuduhan terkait dugaan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Laporan tersebut diajukan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik pada Kamis (18/4/2024) sore.

Aristo Pangaribuan, kuasa hukum korban, menyatakan bahwa pelaporan tersebut dilakukan atas dasar dugaan pelanggaran etik, integritas, dan profesionalitas yang diduga dilakukan oleh Hasyim Asy’ari.

Aristo menegaskan bahwa tindakan tersebut mencakup pembinaan hubungan personal yang kemudian berujung pada hubungan romantis dengan seorang petugas PPLN di luar negeri.

“Berdasarkan bukti yang kami lampirkan, hari ini kami melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hubungan personal yang tidak semestinya dengan seorang petugas PPLN di luar negeri,” ungkap Aristo di hadapan DKPP.

Menurut Aristo, dalam laporan tersebut disertakan bukti-bukti berupa percakapan dan foto-foto yang menunjukkan upaya pendekatan yang dilakukan oleh Hasyim Asy’ari terhadap korban sejak Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Meskipun keduanya terpisah oleh jarak geografis, Hasyim dikatakan aktif mendekati petugas PPLN tersebut, bahkan sampai pada tahap mengundang pertemuan di dalam dan luar negeri.

Petugas PPLN yang menjadi korban akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebelum penyelenggaraan Pemilu 2024 karena merasa terganggu dengan perilaku tersebut.

Maria Dianita Prosperiani, kuasa hukum korban lainnya, menambahkan bahwa dugaan tindakan asusila tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan kewenangan oleh Hasyim Asy’ari.

Maria menegaskan bahwa Hasyim diduga menggunakan fasilitas kedinasan dan selalu mengasosiasikan dirinya dengan kekuasaan untuk mencapai tujuannya tersebut.

“Tindakan yang dilaporkan merupakan bentuk pelanggaran kode etik yang serius, yang dilakukan oleh Ketua KPU dengan cara mendekati, merayu, bahkan melakukan perbuatan asusila terhadap klien kami yang merupakan anggota PPLN yang memiliki hubungan pekerjaan dengan Ketua KPU,” ujar Maria.

Maria juga menekankan bahwa laporan tersebut tidak memiliki motif politik praktis, melainkan semata-mata demi kepentingan korban. Penyampaian laporan dilakukan setelah pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 dilaksanakan agar tidak mengganggu tahapan pemilu.

Atas dugaan pelanggaran yang dilakukan, Hasyim Asy’ari diduga melanggar Pasal 6 ayat 2 huruf a dan c jo. Pasal 10 huruf a; Pasal 6 ayat (3) huruf e jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 14 huruf a dan d; Pasal 6 ayat (3) huruf f jo. Pasal 15 huruf a dan d dari Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Maria mengajukan permintaan kepada DKPP untuk memberikan sanksi etik maksimal berupa pemberhentian tetap terhadap Hasyim Asy’ari dari jabatannya sebagai Ketua sekaligus Anggota KPU. Tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan.

“Dengan memberikan sanksi yang tegas, kami berharap hal ini dapat menjadi pembelajaran serta hukuman atas pelanggaran etik yang serius yang telah dilakukan oleh teradu. Kami juga berharap agar sanksi yang diberikan dapat mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa yang akan datang,” tegas Maria.

Pihak terlapor, Hasyim Asy’ari, belum memberikan tanggapan terkait laporan ini. DKPP diharapkan akan segera melakukan proses penanganan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini