Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumDirut BPR Karya Remaja Indramayu dan Satu Debitur Ditahan Kejati Jabar

Dirut BPR Karya Remaja Indramayu dan Satu Debitur Ditahan Kejati Jabar

spot_img

sekbernews.id – BANDUNG Bola panas sejak laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja mulai menggelinding. Sebab kini ada dua orang yang kini dicokok Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait bank tersebut.

Sebagaimana dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dua orang yang kini ditahan Kejati Jabar adalah S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja, dan DH yang bertindak sebagai debitur bank tersebut. Keduanya ditahan selama 20 hari sejak 5 Desember 2022 kemarin.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Riyono, keduanya ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatan melawan hukum dalam penyimpangan pemberian kredit BPR Karya Remaja pada tahun 2020 hingga 2021.

Atas tindakan tersebut, berdasarkan penyidikan yang sudah dilakukan Kejati Jabar, negara dirugikan sekitar Rp34 miliar. Karena BPR Karya Remaja merupakan bank milik pemerintah daerah.

Tindakan melawan hukum itu terjadi ketika S memberikan perintah pencairan dana untuk kredit yang dilakukan oleh DH. Sementara pada prosesnya tidak memenuhi prosedur perkeditan dan ada pencairan dana kredit yang tidak sesuai tahapan-tahapannya.

Atas perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik Kejati Jabar menjerat dua tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini