Sabtu, Juli 27, 2024
24.1 C
Indramayu
BerandaNasionalSegini Gaji PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024

Segini Gaji PPK, PPS, dan KPPS pada Pilkada 2024

Sekbernews.id – JAKARTA Pada tahun ini, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada tanggal 27 November 2024.

Sehubungan dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah membuka pendaftaran untuk Badan Adhoc Pilkada 2024.

Bagi yang tertarik untuk mengikuti proses tersebut, berikut adalah informasi terkait besaran gaji atau honorarium yang akan diterima oleh berbagai posisi dalam Pilkada 2024.

Menurut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022, berikut adalah rincian besaran gaji atau honorarium untuk PPK, PPS, Pantarlih, dan KPPS dalam Pilkada 2024:

Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK):

  • Ketua: Rp 2.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 2.200.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.850.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.300.000 per orang per bulan

Panitia Pemungutan Suara (PPS):

  • Ketua: Rp 1.500.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 1.300.000 per orang per bulan
  • Sekretaris: Rp 1.150.000 per orang per bulan
  • Pelaksana/Staf Administrasi dan Teknis: Rp 1.050.000 per orang per bulan

Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih):

  • Rp 1.000.000 per orang per bulan

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS):

  • Ketua: Rp 900.000 per orang per bulan
  • Anggota: Rp 850.000 per orang per bulan
  • Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang per bulan

Terkait dengan santunan kecelakaan kerja dari Badan Ad Hoc, besaran santunan adalah sebagai berikut:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang

Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, jadwal pembentukan Badan Adhoc untuk Pilkada 2024 akan berlangsung mulai Rabu, 17 April 2024, hingga Selasa, 5 November 2024. Syarat untuk menjadi anggota Badan Adhoc Pilkada 2024 antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berusia minimal 17 tahun
  • Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
  • Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil
  • Tidak menjadi anggota partai politik atau setidaknya tidak menjadi anggota partai politik selama 5 tahun terakhir, yang dibuktikan dengan surat pernyataan sah atau surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
  • Berdomisili di wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu
  • Mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika
  • Pendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini