Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahCapai Rp80 Juta, Anggota DPRD Indramayu Terancam Tak Dapat Tunjangan Lagi

Capai Rp80 Juta, Anggota DPRD Indramayu Terancam Tak Dapat Tunjangan Lagi

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023 gagal disahkan. Hal ini buntut dari gagalnya eksekutif dan legislatif menemui kata mufakat.

Konsekuensi yang didapat dari sebuah daerah yang tidak mengesahkan Perda ABPD tahun mendatang adalah kembali pada Perda APBD sebelumnya, atau dalam hal ini APBD 2022. Akibatnya gaji dan tunjangan eksekutif dan legislatif terancam tidak dibayar selama enam bulan.

Di tengah kisruh gagalnya pengesahan itu, terungkap data bahwa tunjangan yang diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Indramayu mencapai Rp80 juta. Jumlahnya memang bervariasi, tergantung dari posisi dan jabatan dari anggota tersebut.

Menurut Perbup Indramayu Nomor 58 Tahun 2022, tunjangan anggota DPRD ini terdiri dari Tunjangan Representasi, Alat Kelengkapan, Komunikasi, Perumahan, Transportasi, dan Reses. Sebagaimana kerap diketahui, reses sendiri dianggarkan Rp14.700.000 per sekali reses.

Menanggapi hal ini, Kepala Badan Keuangan Daerah, Woni Dwinanto, menyampaikan pihaknya sedang berusaha agar anggota DPRD, bupati, serta wakil bupati tidak dikenai sanksi keuangan. Sehingga gaji dan tunjangan eksekutif serta legislatif bisa dibayarkan.

“Kami masih melakukan konsultasi dan komunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri termasuk Gubernur. Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya selesai, jadi soal sanksi bisa tidak terjadi,” jelas Woni Dwinanto, belum lama ini.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini