Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumDirektur PT SLA,Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam

Direktur PT SLA,Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Impor Garam

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pidana korupsi fasilitas garam industri pada tahun 2016-2022. Dia merupakan Manager Pemasaran PT Sumatraco Langgeng Makmur/Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi (SLA). “Telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016-2022, yaitu SW alias ST,” ujar Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Senin  7 Oktober 2022.

BACA JUGA:BREAKING NEWS ! Balai Kota Bandung Terbakar

Tersangka SW telah dipilih sebagai pertimbangan garam impor yang akan disalurkan kepada Industri Aneka Pangan namun beralih menjadi garam konsumsi. “Telah memberikan sesuatu kepada pejabat Kementerian Perindustrian RI,” jelasnya. SW sebagai bendahara Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI) bersama-sama dengan Ketua AIPGI tersangka FTT telah menghimpun dana dari anggota AIPGI untuk menyerahkan kepada pejabat di Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus 07 November 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Prin-60/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 7 November 2022.

BACA JUGA:JAMPIDUM Pastikan Tersangka FS , Tidak Ada Perlakuan Khusus

Tersangka SW ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung 20 hari sejak 07-26 November 2022. Dengan ditetapkannya SW, total ada lima tersangka selama empat orang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka di antaranya mantan Dirjen Kimia Farmasi dan Tekstil Kementerian Perindustrian tahun 2012-2022 , Muh Khayam (MK). Kedua, Direktur Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Fredy Juwono. Ketiga, Kasubdit Industri Kimia Hulu Kementerian Perindustrian Yosi Arfianto. Dan keempat Frederik Tony Tanduk, Pensiunan PNS (Ketua Asosiasi Industri Pengguna Garam Indonesia). Kuntadi menjelaskan modus yang dilakukan empat tersangka tersebut. Mereka merekayasa data untuk kuota garam industri. Akibat dari rekayasa kuota tersebut jumlah garam industri bocor ke pasar dan merugikan petani garam lokal.

Tim JPU Gelar Pengecekan BB Verifikasi Perkara FS

Mereka bersama merekayasa data yang akan dipergunakan untuk menentukan jumlah kuota garam impor,” jelas Kuntadi. Para tersangka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP. Tiga orang ditempatkan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan satu lainnya ditempatkan di Rutan Selamba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sekadar informasi, Kejagung resmi menaikkan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin impor garam di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2018 ke tingkat penyidikan.

“Pada hari ini tanggal 27 juni 2022 tim penyidik melakukan gelar perkara dan berkesimpulan untuk meningkatkan perkara ke tahap penyidikan,” tuturnya

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini