Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahProgram Unggulan La-Da, BKD Indramayu Lanjutkan Cek Fisik Barang Milik Daerah di...

Program Unggulan La-Da, BKD Indramayu Lanjutkan Cek Fisik Barang Milik Daerah di Tahun 2022

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Indramayu terus melakukan pelacakan dan inventarisasi Barang Milik Daerah (BMD). Tim Inventarisasi Lacak Aset daerah (La-Da) yang juga mengikutsertakan dari Inspektorat Daerah,pada Senin 7 Oktober 2022 juga banyak mengunjungi dinas, perangkat daerah lain, hingga ke desa-desa.

Tim LADA Kunjungi Kantor Diskominfo monitoring kegiatan apel kendaraan

Ada beberapa dinas di Indramayu yang dikunjungi oleh tim tersebut, yakni Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang ,Kecamatan Jatibarang, dan Kecamatan Gabuswetan.

BACA JUGA: 15 Unit Mobil Kondisi Rusak Berat Sudah Terjual

Menurut Kepala Bidang Barang Milik Daerah Kabupaten Indramayu, Maulana Malik,SE tim tersebut akan melakukan monitoring inventarisasi aset pada tiap Perangkat Daerah.

Tim LADA Kunjungi Kantor Dinas Lingkungan Hidup monitoring kegiatan apel kendaraan

“Pekan depan tim akan bergerak ke perangkat daerah lainnya,” jelas Maulana.

BACA JUGA:4 Terobosan Perumdam Tirta Darma Ayu Dibawah Ady Setiawan

Maulana berharap dengan adanya La-Da ini aset-aset daerah yang ada di perangkat daerah bisa tercatat dengan baik sesuai dengan Kartu Inventaris Barang (KIB) Barang. Hal ini menurutnya agar pencatatan aset itu lebih tertata rapi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan bisa digunakan dimanfaatkan secara optimal oleh perangkat daerah.

Tim LADA Kunjungi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan monitoring kegiatan apel kendaraan

Selain sudah menjadi salah satu program unggulan Bupati Indramayu, La-Da alias Lacak Aset Daerah kali ini juga dilaksanakan berdasarkan Surat Bupati Indramayu tertanggal 12 Oktober 2022 No. 032/3121-BKD/2022.

La-Da juga sudah sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah terutama Pasal 476 ayat (1), dimana inventarisasi barang milik daerah paling sedikit satu kali dalam lima tahun.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini