Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahViral Videonya Minta Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, Ini Kata Bupati Indramayu

Viral Videonya Minta Dukungan untuk Ganjar-Mahfud, Ini Kata Bupati Indramayu

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Sebuah rekaman video yang menampilkan Bupati Indramayu, Nina Agustina, meminta dukungan warga dalam sebuah pertemuan untuk mendukung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Video tersebut telah menjadi perbincangan hangat di media sosial. Nina sendiri belum memberikan penjelasan rinci terkait konten dalam video tersebut.

Dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Nina menyerahkan penilaian terkait dugaan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Begini saja ya. Kalau memang ada pelanggaran, maka tempatnya ada di Bawaslu. Terima kasih,” ujar Nina pada hari Rabu (20/12/2023).

Rekaman video yang viral tersebut berdurasi satu menit 24 detik dan diketahui diambil saat pertemuan Nina dengan sejumlah warga di Desa Santing, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada hari Sabtu, tanggal 16 Desember 2023.

Dalam video tersebut, Nina menyatakan, “Kita bersama-sama bersatu untuk memperjuangkan bersama masyarakat, memperjuangkan Pak Ganjar Pranowo dan Pak Mahfud MD. Apakah kita sepakat?”

Nina sendiri telah ditunjuk sebagai ketua Tim Pemenangan Cabang (TPC) Ganjar-Mahfud di Kabupaten Indramayu untuk Pilpres 2024. Surat penunjukan tersebut dikeluarkan oleh ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, M Arsjad Rasjid, dan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada tanggal 20 November 2023.

Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Ahmad Tabroni, menanggapi video tersebut dengan menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait hal ini.

“Kami masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelanggaran atau tidak, karena prosedur yang ada mengatur untuk melakukan penelitian secara formal dan materiil. Kita perlu memahami lebih lanjut,” ujarnya pada Selasa (19/12/2023).

Tabroni juga menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, kepala daerah diizinkan untuk melakukan kampanye.

Namun demikian, aturannya adalah kegiatan kampanye boleh dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja, yakni pada hari Sabtu atau Ahad. Jika kegiatan kampanye dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin sampai Jumat, kepala daerah diharuskan untuk mengajukan cuti terlebih dahulu.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini