Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalMahkamah Kehormatan MK Akhirnya Dibentuk Permanen

Mahkamah Kehormatan MK Akhirnya Dibentuk Permanen

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan tiga nama anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang akan menjabat secara permanen pada Rabu (20/12/2023).

Keputusan ini diambil melalui persetujuan yang disepakati oleh sembilan hakim konstitusi dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Ada tiga orang yang terpilih sebagai hakim MKMK ini.

Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi, mengungkapkan bahwa anggota MKMK yang terpilih secara permanen meliputi Prof. Dr. Yuliandri, mantan Rektor Universitas Andalas Padang; Dr. I Dewa Gede Palguna, yang mewakili tokoh masyarakat; dan Dr. H. Ridwan Mansyur, hakim yang baru dilantik.

“Ketiganya telah dipilih sebagai anggota majelis MKMK untuk masa jabatan selama satu tahun ke depan,” ungkap Enny dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta.

Enny menekankan bahwa seleksi anggota MKMK dilakukan dengan mempertimbangkan kualifikasi yang mencakup integritas, kejujuran, keadilan, usia minimum 60 tahun, serta wawasan yang luas.

Diketahui, Dr. I Dewa Gede Palguna sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua MKMK dalam kapasitas ad hoc saat mengadili kasus pelanggaran etik hakim konstitusi Guntur Hamzah.

Sesuai dengan Undang-undang MK, anggota MKMK harus mewakili tiga unsur, yakni hakim konstitusi, tokoh masyarakat, dan akademisi dengan latar belakang bidang hukum.

Proses pelantikan ketiga anggota MKMK yang terpilih dijadwalkan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2024. Pelantikan akan dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, dan dihadiri oleh Hakim Konstitusi serta pejabat di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Sebelumnya, MK telah menetapkan pembentukan sekretariat MKMK pada 24 Oktober 2023, sebagai tindak lanjut dari Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang MKMK yang ditetapkan pada 3 Februari 2023.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan dalam menjaga keluhuran martabat dan kehormatan MK serta untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam waktu maksimal 30 hari kerja sejak laporan diterima, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini