Minggu, Mei 19, 2024
26.3 C
Indramayu
BerandaNasionalGaji Mencengangkan Pegawai Pajak, Segini Besarannya

Gaji Mencengangkan Pegawai Pajak, Segini Besarannya

Sekbernews.id – JAKARTA Dua departemen di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yakni Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai, telah menjadi pusat perhatian publik Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Sorotan tersebut berkaitan dengan besarnya gaji para pegawai yang dinilai mencengangkan. Kontroversi ini berawal dari cuitan yang dibagikan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, pada Minggu (28/4/2024) kemarin.

Prastowo berbagi informasi mengenai kunjungannya bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta. Kunjungan tersebut bertujuan untuk menggelar rapat koordinasi dengan pimpinan Dirjen Bea Cukai beserta jajarannya, serta untuk memantau situasi lapangan.

Dalam cuitannya, Prastowo juga mengajukan permintaan masukan konkret dari warga Indonesia pengguna internet terkait Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Tak disangka, cuitan tersebut mendapat respons meriah dari netizen. Ratusan ribu kali tayangan terkumpul, disertai dengan ratusan komentar dan retweet.

Kritik yang dilayangkan netizen bermacam-macam, mulai dari kinerja hingga isu terkini mengenai penyitaan dan denda pajak. Tak sedikit yang menyoroti besarnya gaji para pegawai pajak dan bea cukai yang dianggap terlalu tinggi.

“Ada (masukan). Tingkatkan saja harga pokok. Sangat enak rasanya mendapat gaji dan tunjangan besar, sementara pelayanan pajak dan cukai dikeluhkan karena aturan yang tidak adil, dan dugaan korupsi yang menghantui. Para pegawai seharusnya berpikir untuk memberikan solusi yang adil,” ujar akun @rizkidwika.

“Bayar pajak lebih, malah diproses audit. Salah input ekspedisi menyebabkan denda bagi pembeli, sementara barangnya diurus dengan sembrono. Apa yang sedang terjadi dengan kementerian ini? Semuanya menjadi berantakan,” tambah @profesor_saham.

“Gaji besar tidak menjamin peningkatan kinerja. Sungguh ironis. Kualitas layanan masih rendah,” komentar @pramonoband.

“Sebelum menetapkan gaji yang besar, seharusnya terlebih dahulu melakukan pembersihan dari kontaminasi korupsi. Banyak contoh kasus di berbagai daerah yang masih terabaikan. Sang Menteri terus-menerus dijaga citranya,” imbuh @viqhani.

Selain kritik tersebut, perhatian juga tertuju pada rincian Tunjangan Hari Pensiun (Tukin) para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diatur berdasarkan Peraturan Presiden No. 37 Tahun 2015.

Beberapa di antaranya adalah sebagai berikut:

Eselon I:

  • Peringkat jabatan 27: Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26: Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25: Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24: Rp 84.604.000

Eselon II:

  • Peringkat jabatan 23: Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22: Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21: Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20: Rp 56.780.000

Eselon III ke bawah:

  • Peringkat jabatan 19: Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18: Rp 42.058.000 – Rp 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17: Rp 37.219.875 – Rp 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16: Rp 25.162.550 – Rp 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15: Rp 25.411.600 – Rp 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14: Rp 22.935.762 – Rp 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13: Rp 17.268.600 – Rp 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12: Rp 15.417.937 – Rp 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11: Rp 14.684.812 – Rp 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10: Rp 13.986.750 – Rp 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9: Rp 13.320.562 – Rp 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8: Rp 12.686.250 – Rp 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7: Rp 12.316.500 – Rp 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6: Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5: Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4: Rp 5.361.800

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini