Sabtu, Juli 27, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalDraft Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Terverifikasi di KPI

Draft Revisi UU Penyiaran: Tiktoker dan Youtuber Wajib Terverifikasi di KPI

Sekbernews.id – JAKARTA Draft revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran menuai polemik di tengah masyarakat. Revisi ini dinilai mengambil wewenang yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan lainnya, khususnya terkait penyelenggaraan platform digital penyiaran.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pengaturan yang mencakup platform digital berbasis konten buatan pengguna (user-generated content/UGC). Hal ini berarti para kreator konten yang aktif di media sosial seperti Youtube dan TikTok, atau yang lebih dikenal sebagai Youtuber dan Tiktoker, akan ikut diatur dalam UU Penyiaran ini.

Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap rumusan draf yang sedang disusun oleh DPR. Menurutnya, pengaturan revisi UU Penyiaran akan menjangkau platform digital, termasuk konten-konten yang didistribusikan melalui platform berbasis UGC.

“Pengaturan tersebut dinilai tumpang tindih dengan undang-undang lain. Saat ini, platform berbasis UGC seperti Youtube dan TikTok diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” ujar Wahyudi, dikutip Sabtu (18/5/2024).

Pengaturan lebih lanjut mengenai platform UGC juga tercantum dalam PP 71/2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Permenkominfo nomor 5 tahun 2020. Wahyudi menambahkan, menjadi problematis ketika konten yang didistribusikan melalui platform UGC dipersamakan dengan konten siaran.

“Konten siaran dihasilkan oleh lembaga penyiaran seperti televisi dan rumah produksi, sedangkan konten UGC diproduksi oleh individu atau kreator konten dan didistribusikan melalui platform tersebut,” jelas Wahyudi.

Kontroversi semakin memanas dengan adanya pasal 34F ayat (2) dalam draft revisi UU Penyiaran yang menyatakan bahwa penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (PPP) dan Standar Isi Siaran (SIS).

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

Terkini