Thursday, December 12, 2024
HomeNasionalSegera Padankan NIK dan NPWP, Ini Batas Waktunya

Segera Padankan NIK dan NPWP, Ini Batas Waktunya

Sekbernews.id – Batas waktu untuk pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) orang pribadi penduduk serta NPWP 16 digit bagi WP orang pribadi bukan penduduk, badan, dan instansi pemerintah akan berakhir dalam sekitar dua bulan lagi, tepatnya pada 1 Juli 2024.

Kebijakan pemadanan NIK dengan NPWP ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Awalnya, batas waktu pemadanan NIK ditetapkan pada 1 Januari 2024, namun diperpanjang hingga 1 Juli 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa perpanjangan ini dilakukan dengan mempertimbangkan penyesuaian waktu implementasi Coretax Administration System (CTAS) yang dijadwalkan pada pertengahan tahun 2024.

Selain itu, setelah melakukan penilaian kesiapan seluruh stakeholder terkait, seperti instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak ketiga lainnya, serta wajib pajak, maka kesempatan ini diberikan untuk menyiapkan sistem aplikasi yang terdampak sekaligus untuk pengujian dan pembiasaan sistem baru bagi wajib pajak.

“NPWP dengan format 15 digit (NPWP lama) masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2024. Sedangkan, NPWP format 16 digit (NPWP baru atau NIK) akan digunakan secara terbatas pada sistem aplikasi saat ini dan implementasi penuh pada sistem aplikasi yang akan datang,” ujar Dwi Astuti.

Cara Validasi NIK Menjadi NPWP

Berikut langkah-langkah untuk validasi NIK menjadi NPWP yang dikutip dari laman indonesiabaik.id:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 16 digit NIK
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Jika berhasil masuk, informasi NIK/NPWP 16 telah tersedia di NPWP terbaru

Atau:

  1. Masuk ke situs https://pajak.go.id dan pilih menu login
  2. Masukkan NPWP serta password yang dimiliki dan juga kode keamanan sesuai dengan yang diminta, lalu klik Login
  3. Setelah sukses login, pilih menu Profil dan ubah data, termasuk NIK serta data lain sesuai kondisi terkini
  4. Klik ubah profil setiap selesai mengisi data
  5. Lakukan validasi NIK sesuai KTP elektronik dengan klik Cek
  6. Jika setelah dicek NIK valid dan sesuai dengan nama yang tercantum, status validitas berubah menjadi valid
  7. Langkah terakhir, klik Ubah Profil dan ikuti instruksi selanjutnya

Alternatif Cara Lain

Jika cara di atas tidak berhasil, berikut alternatif cara lain:

  1. Masuk ke laman www.pajak.go.id
  2. Klik login atau akses langsung ke djponline.pajak.go.id
  3. Masukkan 15 digit NPWP
  4. Gunakan kata sandi akun pajak yang dimiliki
  5. Masukkan kode keamanan yang sesuai
  6. Klik ikon baris tiga
  7. Masuk menu profil dan pilih data profil
  8. Masukkan 16 digit NIK sesuai KTP
  9. Cek validitas data dengan klik tombol validasi
  10. Klik ubah profil
  11. Apabila berhasil, silakan keluar dan ulangi proses login menggunakan NIK
Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Berita Terkait

terbaru