Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaBisnisTarif Tol Semarang - Solo Naik Senin Besok, Ini Rinciannya

Tarif Tol Semarang – Solo Naik Senin Besok, Ini Rinciannya

spot_img

Sekbernews.id – SEMARANG PT Trans Marga Jateng mengumumkan akan terjadi kenaikan tarif pada Tol ruas Semarang – Solo mulai Senin, 27 November 2023. Informasi ini disampaikan dalam sebuah keterangan pers yang dirilis oleh perusahaan pada Sabtu (25/11/2023).

“Penyesuaian tarif Tol ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol,” ungkap Direktur Utama PT Trans Marga Jateng, Prajudi

Kenaikan tarif ini berdasarkan keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1541/KPTS/M/2023 tanggal 3 November 2023.

Berikut adalah daftar tarif baru Tol ruas Semarang – Solo yang diumumkan melalui akun Instagram resmi PT Trans Marga Jateng @official_transmargajateng, dengan sistem transaksi tertutup:

  • Gol I : Rp 92.000, dari tarif sebelumnya Rp 75.000.
  • Gol II dan III: Rp 138.500, naik dari Rp 112.500.
  • Gol IV dan V: Rp 184.500, meningkat dari Rp 150.000.

Dengan penyesuaian ini, tarif Tol Semarang-Solo untuk Golongan I dari Semarang (Gerbang Tol Banyumanik) hingga Surabaya (Gerbang Tol Warugunung) mengalami kenaikan sebesar 23 persen dari tarif sebelumnya.

PT Trans Marga Jateng juga menekankan telah melakukan peningkatan dalam hal keselamatan, termasuk pemasangan pagar pengaman (guardrail) menerus, pemasangan end section guardrail, serta pemasangan pita kejut dan lampu peringatan (warning light) di beberapa titik yang dianggap rawan kecelakaan.

Perlu diketahui bahwa evaluasi serta penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, sesuai dengan ketentuan Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, yang telah mengalami beberapa perubahan terakhir dengan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Editor: KACIM

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini