Kamis, Mei 9, 2024
26.6 C
Indramayu
BerandaDaerahSaber Pungli Indramayu Amankan 16 Jukir Ilegal

Saber Pungli Indramayu Amankan 16 Jukir Ilegal

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPP) Saber Pungli Kabupaten Indramayu berhasil melaksanakan operasi tangkap tangan (OTT) yang menghasilkan pengamanan terhadap 16 pelaku pungli selama Pekan Pemberantasan Pungli yang berlangsung dari tanggal 16 hingga 25 April 2024.

Ketua Pelaksana UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu, Kompol Hamzah Badaru, menyampaikan pada Jum’at (26/4/2024) bahwa dalam kurun waktu 10 hari pelaksanaan operasi, pihaknya berhasil mengamankan 16 orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli.

Modus operandi yang umum dilakukan oleh pelaku adalah berperan sebagai tukang parkir ilegal di beberapa lokasi, antara lain Desa Jatibarang, Desa Larangan, Desa Sukagumiwang, Desa Widasari, Desa Sliyeg, Desa Kandanghaur, Desa Slaur, Desa Kebulen, dan Desa Lohbener.

Hamzah menjelaskan bahwa dalam proses OTT tersebut, pihaknya menemukan bahwa terduga pelaku tidak dapat menunjukkan identitas resmi sebagai petugas parkir dan juga tidak memiliki tanda retribusi parkir yang sah. Sebagai hasil dari operasi tersebut, uang senilai 591 ribu rupiah yang diduga berasal dari pungutan ilegal berhasil diamankan.

Selanjutnya, para terduga pelaku pungli tersebut diberikan pembinaan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut dari operasi tersebut.

Tujuan dari pembinaan ini adalah agar para pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan juga memberikan pemahaman terkait dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 60 Tahun 2021 tentang Tukang Parkir.

Dalam kesempatan tersebut, Hamzah juga menegaskan komitmen pihaknya dalam upaya memberantas praktik pungli di Kabupaten Indramayu yang dinilai meresahkan masyarakat.

Ia berharap bahwa kegiatan seperti Pekan Pemberantasan Pungli ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku serta menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.

“Kami berkomitmen akan berupaya sekuat tenaga memberantas pungli yang cukup meresahkan masyarakat. Semoga upaya kami ini dapat membuahkan hasil yang positif, yakni menurunnya praktik pungli di Kabupaten Indramayu,” tegas Hamzah.

Operasi yang dilakukan oleh UPP Saber Pungli Kabupaten Indramayu ini merupakan bagian dari implementasi dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Keberhasilan dalam mengamankan para pelaku pungli menjadi bukti konkret dari komitmen pemerintah dalam memberantas praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Edyhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini