Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaOtomotifNaik Jadi Rp10 Juta, Inilah Langkah Mengikuti Konversi ke Motor Listrik

Naik Jadi Rp10 Juta, Inilah Langkah Mengikuti Konversi ke Motor Listrik

spot_img

Sekbernews.id – Untuk meningkatkan penggunaan kendaraan ramah lingkungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah meningkatkan insentif untuk konversi sepeda motor dari bahan bakar minyak (BBM) ke listrik berbasis baterai. Besaran insentif yang semula Rp 7 juta, kini dinaikkan menjadi Rp 10 juta.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk merangsang minat masyarakat dalam mengadopsi kendaraan listrik, yang kini menjadi lebih terjangkau dengan biaya maksimum konversi sebesar Rp 7 juta.

Kebijakan ini tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa biaya konversi maksimal adalah Rp 17 juta sebelum disubsidi.

Meskipun Juknis (petunjuk teknis) terkait penambahan bantuan belum diterbitkan, masyarakat yang berminat sudah dapat mulai melakukan pemesanan atau berkunjung langsung ke bengkel konversi yang telah dirujuk oleh Kementerian ESDM.

Informasi lebih lanjut mengenai proses ini dapat ditanyakan langsung pada bengkel terkait atau melalui platform digital di situs web EBTKE Kementerian ESDM.

Platform digital yang disediakan oleh Kementerian ESDM ini memudahkan masyarakat untuk mendaftar konversi, memilih informasi tentang bengkel pelaksana konversi terdekat, dan melakukan pengecekan status pengerjaan konversi sepeda motornya.

Selain itu, bengkel yang ingin menjadi pelaksana konversi juga dapat mendaftar melalui platform yang sama.

Adapun sepeda motor yang dapat dikonversi adalah mereka yang memiliki kapasitas mesin antara 100-150 CC. Berikut langkah-langkah mendapatkan subsidi konversi motor listrik:

  1. Pendaftaran Konversi: Pemohon bisa mendaftar untuk konversi baik secara online maupun dengan mendatangi bengkel konversi secara langsung.
  2. Pengecekan Teknis di Bengkel: Bengkel konversi akan memeriksa kondisi teknis sepeda motor dan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk KTP, STNK, BPKB, serta nomor mesin dan rangka.
  3. Persetujuan Biaya Konversi: Terjadi kesepakatan antara pemilik sepeda motor dan bengkel mengenai biaya yang akan dikeluarkan untuk konversi.
  4. Surat Pernyataan Kesediaan Konversi: Pemohon diwajibkan mengisi surat pernyataan yang menunjukkan kesediaannya untuk mengkonversi kendaraannya.
  5. Proses Konversi: Setelah semua persyaratan terpenuhi, bengkel akan mulai mengerjakan konversi sepeda motor.
  6. Pengajuan SUT dan SRUT: Bengkel kemudian mengajukan permohonan Surat Tanda Uji (SUT) dan Surat Registrasi Uji Tipe (SRUT) secara online ke Kementerian Perhubungan.
  7. Penerbitan SUT dan SRUT oleh Kemenhub: Kemenhub akan mengunggah SUT dan SRUT yang telah diterbitkan.
  8. Verifikasi oleh Lembaga Verifikasi Independen: Lembaga Verifikasi Independen (LVI) melakukan verifikasi atas konversi yang telah dilakukan.
  9. Penyerahan Sepeda Motor yang Telah Dikonversi: Terakhir, sepeda motor yang telah dikonversi diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi solusi dalam mengurangi ketergantungan terhadap BBM dan mengurangi emisi karbon, sejalan dengan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim dan peningkatan penggunaan energi bersih.

Dengan insentif yang lebih besar, diharapkan transisi ke kendaraan listrik akan berlangsung lebih cepat dan lancar.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini