Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaKesehatanCara dan Syarat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara dan Syarat Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan), sebagai entitas penting dalam sistem jaminan sosial nasional Indonesia, kini menghadirkan solusi bagi para pesertanya yang mengalami kesulitan dalam membayar iuran.

Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) ditujukan untuk membantu peserta yang menunggak pembayaran iuran.

REHAB merupakan inisiatif BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta dengan tunggakan iuran untuk membayar secara bertahap. Program ini khusus dirancang bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

“Tujuan kami adalah untuk memfasilitasi masyarakat agar tetap bisa menikmati layanan kesehatan meskipun memiliki kendala finansial,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam sebuah wawancara.

Syarat dan Ketentuan Program REHAB

Untuk bergabung dalam program REHAB, peserta harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, peserta harus memiliki tunggakan iuran selama lebih dari 3 bulan, tetapi tidak lebih dari 24 bulan. Proses pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN atau menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165.

Penting diingat, pendaftaran dibuka hingga tanggal 28 setiap bulan, kecuali di bulan Februari yang berakhir pada tanggal 27. Maksimum periode pembayaran yang ditawarkan adalah 12 tahapan.

Langkah-Langkah Pendaftaran

Pendaftaran program REHAB hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Langkahnya dimulai dengan membuka aplikasi dan memilih opsi “Rencana Pembayaran Bertahap”. Kemudian, peserta akan mendapatkan informasi mengenai total tunggakan, syarat, serta ketentuan program.

Setelah itu, peserta dapat memilih simulasi tagihan yang sesuai dan menyetujui syarat yang ditentukan. “Setelah pendaftaran berhasil, peserta hanya perlu membayar cicilan sesuai dengan simulasi pembayaran yang telah dipilih,” tambah perwakilan BPJS Kesehatan.

Program REHAB juga memperhitungkan tunggakan satu keluarga, sehingga memudahkan peserta yang memiliki lebih dari satu anggota keluarga terdaftar. Hal ini berarti, pendaftaran program REHAB cukup dilakukan sekali untuk seluruh anggota keluarga yang terlibat.

Kembali Aktif Setelah Pembayaran Lunas

Menariknya, status kepesertaan BPJS Kesehatan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan. Inisiatif ini diharapkan dapat meringankan beban peserta yang mengalami kesulitan finansial, sekaligus memastikan akses kesehatan tetap terjaga bagi seluruh masyarakat.

Dengan adanya program REHAB, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan kesehatan yang inklusif dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Ini merupakan langkah maju dalam memperkuat sistem jaminan sosial nasional, khususnya dalam sektor kesehatan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini