Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalUMP 2024 Pasti Naik, Kenapa Buruh Tetap Demo?

UMP 2024 Pasti Naik, Kenapa Buruh Tetap Demo?

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan ketidakpuasan terhadap aturan baru pemerintah tentang upah minimum yang dianggap tidak menjamin kenaikan upah pada tahun 2024.

Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 yang merupakan perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan, diresmikan oleh Presiden Joko Widodo, berlaku sejak 10 November 2023.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, PP No 51/2023 justru berpotensi membuat buruh tidak mendapatkan kenaikan upah di tahun 2024.

“Jika membaca PP No 51/2023, pernyataan pemerintah soal upah minimum dipastikan akan naik adalah bentuk kebohongan publik,” ujar Iqbal dalam keterangan tertulis, pada Senin (13/11/2023).

Pasal 26 Ayat (9) PP No 51/2023, menurut Iqbal, memungkinkan tidak adanya kenaikan upah minimum, sebab menyebutkan jika nilai penyesuaian upah minimum lebih kecil atau sama dengan nol, upah minimum yang akan ditetapkan sama dengan nilai upah minimum tahun berjalan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah berpendapat berbeda, mengklaim bahwa PP baru ini lebih baik dalam mencegah disparitas upah minimum antarwilayah.

“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh,” kata Ida.

Menurutnya, kepastian kenaikan upah minimum diperoleh melalui Formula Upah Minimum dalam PP No 51/2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Namun, Iqbal menyatakan bahwa penetapan indeks tertentu dalam PP tersebut berorientasi pada upah murah.

“Jelas-jelas kebijakan berorientasi pada upah murah. Ketika nilai upah minimum tahun berjalan melebihi rata-rata konsumsi rumah tangga, nilai penyesuaian upah minimum dihitung tanpa memasukkan inflasi,” jelas Iqbal.

Karena ketidakpuasan ini, KSPI tetap berencana melakukan aksi mogok nasional pada akhir November. Menurut Iqbal, aksi mogok nasional ini menggunakan dasar hukum yang jelas, yakni UU No 9 Tahun 1998 tentang kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan UU No. 21 Tahun 2000 tentang serikat buruh.

“5 juta buruh dari lebih dari 100 ribu perusahaan akan berhenti operasi,” tegas Iqbal.

Kondisi ini mencerminkan adanya ketegangan antara pemerintah dan serikat pekerja terkait kebijakan upah minimum. Ke depan, akan diperlukan dialog lebih lanjut untuk menyelesaikan perbedaan pendapat ini agar tercipta kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini