Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaNasionalPakai Air Tanah? Simak Regulasi Terbarunya Biar Tidak Kena Sanksi

Pakai Air Tanah? Simak Regulasi Terbarunya Biar Tidak Kena Sanksi

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) baru-baru ini mengumumkan aturan terbaru mengenai penggunaan air tanah. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023, yang menetapkan standar dalam pengelolaan persetujuan penggunaan air tanah.

Aturan ini mengharuskan masyarakat yang mengebor air tanah lebih dari 100 meter kubik (m³) per bulan untuk memiliki izin.

Pelaksana Tugas Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid, menjelaskan bahwa peraturan ini ditujukan untuk mengatur penggunaan air tanah di tingkat rumah tangga dan kelompok masyarakat.

“Penggunaan air tanah lebih dari 100 m³ per bulan per kepala keluarga atau per kelompok membutuhkan persetujuan pemerintah,” ucap Wafid dalam konferensi pers di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, pada Senin (13/11/2023).

Lebih lanjut, Wafid menyatakan bahwa kebijakan ini juga berlaku untuk sektor-sektor seperti pertanian rakyat yang berada di luar sistem irigasi yang sudah ada, serta wisata air umum, penelitian, pendidikan, dan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah.

Untuk memberikan gambaran, Wafid memperbandingkan penggunaan air tanah sebesar 100 m³ per bulan dengan 200 kali pengisian air tandon berkapasitas 500 liter.

“Ini setara dengan 5.000 galon air. Jadi, untuk penggunaan sehari-hari oleh empat anggota rumah tangga, sekitar 30 m³ atau 30 ribu liter per bulan, masyarakat umum tidak perlu khawatir,” jelasnya.

Wafid menekankan pentingnya pengendalian air tanah untuk memungkinkan proses pemulihan muka air tanah dan mengurangi laju penurunan muka tanah.

Sebagai contoh, ia menyebutkan tentang upaya pemantauan air tanah dan penurunan tanah yang telah dilakukan sejak tahun 2014 di Cekungan Air Tanah Jakarta melalui Balai Konservasi Air Tanah (BKAT), sebuah Unit Pelaksana Teknis di bawah Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan, Badan Geologi, Kementerian ESDM.

Pemantauan yang dilakukan pada 220 lokasi setiap tahun, termasuk sumur pantau, sumur produksi, dan sumur gali, menunjukkan penurunan laju penurunan tanah dari tahun 2015-2022 di wilayah Cekungan Air Tanah Jakarta, yang berada di kisaran 0,04 hingga 6,30 cm per tahun.

Angka ini menunjukkan penurunan dibandingkan periode 1997 hingga 2005, di mana laju penurunan tanah berada di antara 1-10 cm per tahun hingga 15-20 cm per tahun.

Kebijakan ini merupakan langkah signifikan dalam upaya konservasi sumber daya air tanah dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini