Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaHukumJejak Hengki di Kasus Pungli Rutan KPK

Jejak Hengki di Kasus Pungli Rutan KPK

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap jejak Hengki terkait kasus pungli di Rutan KPK. Hengki, yang sebelumnya menjadi pegawai negeri yang dipekerjakan (PNYD) di KPK, diidentifikasi sebagai ‘dalang’ dari kegiatan pungli yang terstruktur dengan baik.

Sebagaimana dilansir oleh detikcom pada Minggu (25/2/2024), Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, menyebutkan bahwa Hengki pernah menjabat sebagai koordinator keamanan dan ketertiban di Rutan KPK. Saat ini, Hengki telah beralih tugas dan bekerja di Pemda DKI Jakarta.

Menurut Tumpak, Hengki memiliki peran kunci dalam kasus pungli ini. Dia menunjuk orang yang bertugas sebagai ‘lurah’, yang bertanggung jawab mengumpulkan uang dari tahanan. Tahanan di rutan dikendalikan oleh seorang yang disebut sebagai ‘korting’.

“Hengki-lah yang mengkoordinir setiap bulannya dari para tahanan, dan nilai nominal pungli ditentukan olehnya,” ujar Tumpak dalam konferensi pers.

Tumpak menambahkan bahwa Hengki juga bertanggung jawab merancang struktur pungli dengan baik, dan dia menetapkan besaran uang yang harus dikumpulkan, misalnya untuk memasukkan handphone sebesar Rp 20 hingga 30 juta.

Dalam sidang etik terkait kasus ini, Hengki tidak diperiksa oleh Dewas karena bukti penerimaan uang sudah cukup.

“Dalam kasus ini, kita memang tidak periksa dia karena menurut pembuktian semua yang diperiksa mengaku. Kami merasa tidak perlu memeriksa dia lagi karena terbukti menerima uang semua ini,” ungkap Tumpak.

Sementara itu, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menegaskan bahwa Hengki tak lagi berstatus sebagai pegawai Kemenkumham sejak tahun 2022.

Hengki saat ini bekerja di Pemprov DKI Jakarta. Kemenkumham mendukung penuh proses penegakan disiplin jika Hengki terbukti melakukan pungli di Rutan KPK.

KPK juga memberikan tanggapan terkait Hengki, menyatakan bahwa sosok ini sedang diproses oleh lembaga antikorupsi tersebut.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menegaskan komitmen KPK untuk terus mengusut kasus pungli ini dan mengajak masyarakat serta media untuk mengawal proses hukumnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini