Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaHukumJaksa Agung Terima Kunjungan Dari Bawaslu, Koordinasi MoU Pelaksanaan Pemilu 2024

Jaksa Agung Terima Kunjungan Dari Bawaslu, Koordinasi MoU Pelaksanaan Pemilu 2024

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  Jaksa Agung Burhanuddin menerima kunjungan Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI dan jajaran dalam rangka koordinasi dan pembahasan Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Jumat, 10 Juni 2022

Hadir juga dalam pertemuan ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Sunarta, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana, Sekretaris Jaksa Agung Muda Intelijen Ade Adhyaksa, Direktur Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya Yudi Handono, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto. Sementara itu, hadir dari Bawaslu RI yakni Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI yakni Lolly Suhenty, Totok Hariyono, Herwyn J.H Malonda, dan Puadi, Sekretaris Jenderal Gunawan Suswantoro, Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni, dan Kepala Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Yusti Erlina.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung juga mengatakan penyelenggaraan Pemilu sudah menjadi tanggung jawab bersama. Kejaksaan mendukung penuh tugas-tugas yang dilakukan oleh Bawaslu RI dalam rangka penguatan kelembagaan dan penegakan hukum. Kedepannya akan dilakukan MoU, dan untuk implementasinya di tingkat provinsi/kabupaten/kota akan dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS), ujar Burhanuddin.

BACA JUGA : Wamenhan : Percepat Proses Revisi Anggaran TA 2022 Pinjaman Luar Negeri Segera Diselesaikan

Ketua Bawaslu RI menyampaikan dukungan Kejaksaan sebagai penegak hukum sangat dibutuhkan terutama mengenai pelanggaran dan tindak pidana Pemilu sehingga perlu dilakukan kerja sama dengan Bidang Tindak Pidana Umum, dan diperlukan pendampingan oleh Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal operasional keuangan oleh karena Bawaslu RI menggunakan dana APBN, APBD, dan dana hibah, ujar ketua Bawaslu RI.

Selanjutnya, Jaksa Agung juga mengatakan perlu dilakukan pendidikan bersama terkait tindak pidana Pemilu dengan Bawaslu RI, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI. Oleh karena tindak pidana Pemilu memiliki karakteristik yang berbeda dengan pidana lain dan waktu yang singkat dalam penanganannya sehingga diperlukan pemahaman bersama. Untuk itu, Jaksa Agung mempersilahkan untuk berkoordinasi dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengatakan bahwa MoU yang akan dibahas tidak saja tentang penegakan hukum tetapi juga pendidikan, pendampingan dan pendirian posko bersama dalam rangka menyukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024, pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini