Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaDaerahRibuan Massa Front Nelayan Bersatu Berorasi di Depan Kantor DPRD Indramayu

Ribuan Massa Front Nelayan Bersatu Berorasi di Depan Kantor DPRD Indramayu

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU  Ribuan massa yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB) lakukan orasi tentang revisi peraturan dan kebijakan pemerintah mendatangi kantor DPRD Kabupaten Indramayu, Kamis 9 Juni 2022.

Para pengunjuk rasa menyuarakan aksi keprihatinan kebijakan peraturan pemerintah terhadap nelayan, mereka mendatangi kantor DPRD Indramayu meminta wakil rakyat menyampaikan aspirasinya kepada pemerintah pusat untuk merevisi peraturan pemerintah dan menyampaikan permasalahan yang berdampak terhadap perekonomian nelayan Jawa barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan DKI Jakarta bahkan hampir di seluruh Indonesia khususnya di wilayah pantura.

Aksi keprihatinan Front Nelayan Bersatu (FNB) digedung DPRD berlangsung Damai tertib dan Aman dengan pengawalan ketat dari pihak keamanan, kepolisian, Anggota kodim dan Anggota satuan polisi pamong praja.

Kordinator aksi unjuk rasa, Kajidin dalam orasinya menyampaikan permohonan dan menyatakan sikap kepada pemangku kebijakan termasuk Presiden RI, DPR-RI, Kementrian terkait, beserta jajarannya. “

Ribuan Massa Yang Tergabung Dalam Front Nelayan Bersatu menuju ke DPRD Indramayu

Orasi yang disampaikan oleh Front Nelayan Bersatu meminta agar Pemerintah ataupun pihak terkait lainnya untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2021 terkait Indeks Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paska produksi, Untuk ukuran kapal GT< 60 adalah 2 persen, Kapal ukuran 60<GT<100 adalah 3 persen. Menolak masuknya kapal asing dan eks asing ke Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) Indonesia dan penurunan tarif tambat labuh. Meminta alokasi ijin penangkapan 2 WPP yang berdampingan. Mengusulkan Adanya harga BBM industri khusus untuk kapal nelayan di atas 30 GT dengan harga maksimal Rp 9.000 per liter. Meminta alokasi tambahan BBM bersubsidi jenis solar untuk nelayan ukuran maksimal 30 GT dan Pertalite bersubsidi untuk kapal di bawah 5 GT. Merevisi sangsi denda administrasi terkait pelanggaran WPP dan Vessel Monitoring System (VMS) atau Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP). Pemerintah lebih mengedepankan tindakan pembinaan dalam pelaksanaan penegakan hukum kapal perikanan. Meminta pemerintah agar mengakomodir kapal-kapal eks cantrang untuk dialokasikan ijinnya menjadi jaring tarik berkantong dan mempermudah dalam proses perijinan.” Terangnya.

BACA JUGA : Pemerintah Indramayu Mendukung Penuh Terwujudnya Reforma Agraria

Kajidin menambahkan, sudah banyak kawan-kawan nelayan menjadi korban atas kebijakan pemerintah yang tidak transparan, membuat aturan atau kebijakan tanpa melibatkan perwakilan nelayan, menaikan harga BBM jenis solar Industry tanpa sosialisasi dan seakan tanpa rasa empati, serta memikirkan nasib kami yang harus kehilangan pekerjaan untuk menafkahi keluarga. Imbuhnya.

Maka, melalui DPRD Indramayu, kami menitipkan surat untuk Presiden Ir. H. Joko widodo dan pejabat terkait, juga kami sampaikan sebagaimana permohonan kami terhadap pemerintah berdasar pernyataan sikap yang telah di sepakati bersama oleh seluruh perwakilan nelayan yang ada di wilayah Jawa dan termasuk dari DKI Jakarta pada tanggal 1 Juni 2022 di Kota Tegal,tapi Kajidin sangat Kecewa ketika mau menitipkan surat di DPRD kabupaten Indramayu tidak ada satupun perwakilan dewan yang bisa ditemui dan akan melaporkan Kedewan kehormatan DPR RI, tukasnya

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini