Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaDaerahDirut Perumdam Indramayu, Ady Setiawan Menang Perkara Gugatan di PTUN Bandung

Dirut Perumdam Indramayu, Ady Setiawan Menang Perkara Gugatan di PTUN Bandung

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU  Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung memenangkan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu, DR.Ir. Ady Setiawan, SH, MH, MM, MT, dalam perkara gugatan Surat Keputusan pengangkatan dirinya sebagai Dirut Perumdam.

Panji juga dianggap majelis tidak memiliki legal standing. Ditambah penggugat bukan sebagai salah satu peserta seleksi calon Dirut Perumdam Indramayu saat itu. Sehingga SK pengangkatan Ady Setiawan dinilai sah.

Ady digugat oleh Panji ke PTUN dalam perkara bernomor 5/G/2022/PTUN.Bdg.

Panji mempersoalkan penerbitan SK pengangkatan Ady sebagai Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu yang dianggap cacat hukum. 

“Majelis hakim menilai gugatan Panji Purnama, warga Kabupaten Indramayu, tidak mempunyai alasan kuat.”

Namun perjalanan sidang sekitar lebih dari tiga bulan ternyata dimenangkan tergugat, dalam hal ini Ady Setiawan.

Dalam amar putusan eksepsi Ady Setiawan diterima oleh majelis hakim. Atas pertimbangan tersebut, serta didukung bukti yang kuat dari Ady, majelis hakim akhirnya menolak keseluruhan gugatan Panji Purnama.

Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, DR.Ir.Ady Setiawan, SH,MH,MM,MT Bersama Jajaran Karyawannya Saat Acara Syukuran

“Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam sengketa ini sejumlah Rp575.000,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah),” demikian bunyi amar putusan.

Majelis hakim juga meminta kepada para pihak yang belum dapat menerima putusan tersebut, dapat menggunakan upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan dalam UU Nomor 5 tahun 1986 tentang Peratun.

Atas putusan yang memenangkan Dirut Perumdam Tirta Darma Ayu, sejumlah pegawai melangsungkan syukuran, Kamis, 9 Juni 2022. Acara sederhana diisi doa bersama itu, sebagai bentuk terima kasih pegawai kepada semua pihak yang telah membantu perkara tersebut.

“Ini kegiatan spontan dari teman-teman pegawai. Saya sendiri baru tahu ketika masuk ke ruangan kerja. Kami tentu bersyukur karena gugatan itu dimentahkan oleh hakim,” ucap Dirut Perumdam.

Ia berharap, semua pihak, terutama masyarakat, menghargai produk hukum yang sudah divonis hakim PTUN Bandung.

“Mari kita bersama memajukan Perumdam, saran dan kritik tentu kami buka selebar-lebarnya. Insya Allah, saya dan seluruh pegawai akan bekerja amanah untuk masyarakat dan Indramayu Bermartabat,” tukasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini