Selasa, Mei 7, 2024
25.5 C
Indramayu
BerandaHukumHelena Lim Ditahan, Kejagung Ungkap Perannya dalam Korupsi Timah

Helena Lim Ditahan, Kejagung Ungkap Perannya dalam Korupsi Timah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Helena Lim, yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Helena Lim langsung ditahan setelah penetapan statusnya sebagai tersangka.

Helena Lim tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat keluar dari ruang pemeriksaan. Meskipun demikian, dia tidak mengeluarkan satu kata pun.

Penyidik Kejagung menggiring Helena Lim ke dalam mobil tahanan setelah proses pemeriksaan. Konferensi pers pun diselenggarakan oleh pihak Kejagung untuk menyampaikan informasi terkait status tersangka Helena Lim.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan bahwa Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka atas peranannya sebagai manajer PT QSE. Helena diduga terlibat dalam membantu mengelola hasil dari tindak pidana yang terkait dengan penyewaan peralatan peleburan timah.

“Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah,” ujar Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (26/3/2024).

Menurut Kuntadi, tindakan ini dilakukan Helena untuk kepentingan pribadi dan juga keuntungan para tersangka lainnya. Helena diduga menggunakan dalih penyaluran Corporate Social Responsibility (CSR) untuk melancarkan kegiatan korupsi ini.

“Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR,” tambahnya.

Namun, Kuntadi menyebut bahwa pihaknya masih tengah menyelidiki apakah dana CSR yang disebutkan benar-benar telah disalurkan.

“Ini masih dalam proses penyidikan, mengenai jumlah. Tapi yang jelas, yang perlu kita tegaskan di sini bahwa CSR di situ adalah dalih saja, benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami,” ujar Kuntadi.

Helena Lim menjadi tersangka ke-15 dalam kasus ini. Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini