Selasa, Mei 7, 2024
26.8 C
Indramayu
BerandaHukum15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan

15 Tersangka Pungli Rutan KPK Ditahan

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Sebanyak 15 tersangka kasus pungutan liar (pungli) di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah ditahan di Polda Metro Jaya (PMJ). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, menjelaskan bahwa keputusan untuk menahan mereka di Polda Metro bukan tanpa alasan, melainkan karena pertimbangan psikologis.

“Aktifitas penyidikan terhadap 15 tersangka pungli Rutan KPK telah dilakukan, dan ke-15 orang itu tidak kami tempatkan di rutan KPK, melainkan di Polda Metro karena alasan psikologis,” ungkap Asep Guntur dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2024).

Asep menambahkan bahwa salah satu dari 15 tersangka tersebut adalah kepala rutan KPK, Achmad Fauzi. Penempatan mereka di Polda Metro Jaya dianggap lebih memadai untuk menjaga netralitas dan mencegah terulangnya kejadian serupa. Hal ini juga merupakan hasil koordinasi antara KPK dan pihak Polda Metro Jaya.

“Tentunya, keputusan ini diambil untuk menjaga netralitas dan mencegah kejadian serupa terulang. KPK telah berkoordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya dalam penempatan 15 tersangka ini,” jelas Asep Guntur.

Achmad Fauzi menjadi satu dari 15 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK yang ditetapkan oleh penyidik. Ia akan menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 15 Maret 2024 hingga 3 April 2024, sesuai dengan kebutuhan proses penyidikan.

Sebelumnya, kasus pungli Rutan KPK juga telah menyeret 93 pegawai yang terlibat. Dari jumlah tersebut, 90 pegawai telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK, di mana 78 di antaranya diberikan sanksi berat berupa permintaan maaf.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini