Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaHukumPerkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi TWP AD

Perkembangan Proses Hukum Dugaan Korupsi TWP AD

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dana Tabungan Wajib Perumahan TNI AD yang diperiksa secara koneksitas di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sudah memasuki tahap pemeriksaan para saksi.Jumat 8 Juli 2022

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum),Dr.Ketut Sumedana Nomor: PR –1043/048/K.3/Kph.3/07/2022 menyampaikan dalam siaran pers  Tim Penuntut Koneksitas menghadirkan sejumlah saksi baik dari TNI, Notaris, pihak Bank dan pihak ketiga lainnya dalam upaya untuk mengembalikan kerugian yang diderita Prajurit pada perkara tersebut dengan para Terdakwa yaitu Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI  Yus Adi Kamarullah dan Terdakwa II Ni Putu (yang merupakan Terdakwa sipil).

Baca Juga:Kejaksaan RI Meraih Awards Dari INews Maker Kategori “The Most Popular State Institution”

Sejalan dengan proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta tersebut, pada Kamis 07 Juli 2022 bertempat di Aula Sasana Pradata Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung, telah dilaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Koneksitas kepada Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer atas nama Tersangka lainnya yaitu Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS (yang merupakan Tersangka sipil).jelas Puspenkum

Selain Itu,Para Tersangka tersebut masih terkait dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun 2012 s/d 2014.

Baca Juga:Kejagung Berhasil Amankan DPO Sri Utami Ariyati Kasus Penggelapan

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) atas nama 2 (dua) orang Tersangka dilakukan oleh Direktur Penindakan pada JAM PIDMIL Brigjen Edi Imron kepada Oditurat Militer Brigjen TNI Murod dengan disaksikan oleh seluruh unsur Tim Penyidik Koneksitas,tukasnya

Selanjutnya Tim Penuntut Umum dan Oditur Militer akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka Kolonel Czi (Purn) CW AHT dan Tersangka KGS MMS ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.tegas Ketut Sumedana

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini