Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaHukumKejagung Berhasil Amankan DPO Sri Utami Ariyati Kasus Penggelapan

Kejagung Berhasil Amankan DPO Sri Utami Ariyati Kasus Penggelapan

spot_img

sekbernews.id – LAMPUNG  Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa 28 Juni 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR-976/142/K.3/Kph.3/06/2022, DPO asal Kejaksaan Tinggi Lampung dengan identitas Terpidana yang diamankan, yakni Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) (57 tahun) kewarganeraan Indonesia, ujarnya.

Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, ujar Kapuspenkum

BACA JUGA : PT Duta Palma Group Resmi Tingkatkan Tahap Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi ,Jaksa Agung Sampaikan Ini

Selain itu, Terpidana Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelasnya.

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi.

“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Ketut Sumedana.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini