sekbernews.id – LAMPUNG Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Lampung, bertempat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Selasa 28 Juni 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan dalam siaran pers nomor : PR-976/142/K.3/Kph.3/06/2022, DPO asal Kejaksaan Tinggi Lampung dengan identitas Terpidana yang diamankan, yakni Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) (57 tahun) kewarganeraan Indonesia, ujarnya.
Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 1100/Pid.B/2021/PN Tjk tanggal 04 Januari 2022, Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang melanggar Pasal 372 KUHP dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, dan Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan, ujar Kapuspenkum
BACA JUGA : PT Duta Palma Group Resmi Tingkatkan Tahap Penyidikan Dugaan Kasus Korupsi ,Jaksa Agung Sampaikan Ini
Selain itu, Terpidana Sri Utami Ariyati binti Utomo Hadi (Alm) diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), jelasnya.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan terhadap Terpidana dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi Lampung untuk dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung RI meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Ketut Sumedana.