Senin, Mei 6, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaHukumKronologi Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan Penerima Dana Ekspor

Kronologi Sri Mulyani Laporkan 4 Perusahaan Penerima Dana Ekspor

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan empat perusahaan penerima dana dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dana tersebut diserahkan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pada Senin (18/3/2024) kemarin.

Burhanudin menjelaskan bahwa dugaan kasus korupsi ini terungkap pada tahun 2019 setelah dilakukan pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jaksa Agung Muda Bidang Tata Usaha Negara (Jamdatun).

“Dugaan tindak pidana korupsi atau penipuan dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI sebenarnya sudah terendus sejak lama,” ungkapnya dalam konferensi pers.

Keempat perusahaan yang diduga terlibat dalam kasus ini adalah PT RII dengan dugaan penipuan senilai Rp1,8 Triliun, PT SMR senilai Rp216 Miliar, PT SRI senilai Rp1,44 Miliar, dan PT PRS senilai Rp305 Miliar.

“Totalnya mencapai Rp2,504 triliun untuk tahap pertama. Nantinya akan ada tahap kedua,” tambahnya.

Burhanudin juga mengindikasikan bahwa jumlah perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi ini masih berpotensi bertambah. Dia mengungkapkan bahwa ada enam perusahaan lainnya yang diduga terlibat dalam penipuan dalam kasus pembiayaan ekspor senilai Rp3 Triliun.

“Ada gelombang kedua yang terdiri dari enam perusahaan yang diduga terlibat penipuan senilai Rp3 triliun dan 85 miliar,” jelasnya.

Namun, Burhanuddin menyatakan bahwa keenam perusahaan tersebut masih dalam proses pemeriksaan oleh BPKP.

Setelah proses pemeriksaan selesai, berkas laporan keenam perusahaan tersebut akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) untuk pemulihan aset.

Untuk menghindari proses pidana, Burhanuddin menekankan pentingnya bagi keenam perusahaan tersebut untuk menindaklanjuti arahan dari BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan, dan Jamdatun.

Di sisi lain, Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi ini akan ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Sumedana juga menjelaskan bahwa keempat perusahaan yang menjadi debitur LPEI ini bergerak di sektor kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.

“Nantinya, setelah serangkaian penyidikan dilakukan oleh tim di Jampidsus, kami akan menentukan status kasus ini,” pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini