Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaHukumKejari Situbondo Lakukan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sapi

Kejari Situbondo Lakukan Keadilan Restoratif Kasus Pencurian Sapi

spot_img

sekbernews.id – JAKARTA  MISWANA adalah seorang ibu yang menjadi korban pencurian seekor sapi oleh anak kandungnya sendiri yang bernama Samsul Bahri alias Baba bin Suroto. Berkat kebesaran hatinya, korban Miswana sebagai ibu Tersangka memaafkan perbuatan anaknya sehingga kasus diselesaikan melalui restorative justice.

Peristiwa berawal saat korban Miswana mempercayakan 1 (satu) ekor sapi betina jenis Limosin warna coklat polos tanduk panjang miliknya kepada Ermawi untuk dipelihara dengan sistem bagi hasil. Namun, pada Rabu 06 April 2022 sekira pukul 19:00 WIB, Ermawi mendatangi kediaman korban Miswana dan memberitahukan bahwa sapi milik korban telah hilang dan diduga telah dicuri oleh anak kandung korban Samsul Bahri alias Baba bin Suroto. Minggu, 12 Juni 2022.

Kala itu, pada Rabu 06 April 2022 pukul 18:00 WIB, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto mengambil sapi milik ibu kandungnya dari kandang tanpa seizin saksi Ermawi selaku pihak yang dipercayakan oleh korban Miswana untuk merawat sapi tersebut. Setelah berhasil mengeluarkan sapi dari dalam kandang, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto langsung menaikkan sapi tersebut ke atas mobil pick up dan dibawa menuju Bantal. Akibatnya, korban Miswana mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).

Selanjutnya, pada Kamis 07 April 2022 sekira pukul 00:20 WIB, korban Miswana melaporkan kejadian yang dialaminya kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Asembagus dan meminta kepada petugas untuk menghukum Samsul Bahri alias Baba bin Suroto, anak kandungnya sendiri. Akhirnya, Samsul Bahri alias Baba bin Suroto berhasil diamankan dan ditetapkan sebagai Tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pencurian Hewan Ternak, dan berkas perkaranya pun dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo.

Mendengar kronologis kejadian dan mengetahui bahwa Tersangka adalah anak kandung dari korban, menggugah niatan teguh hati Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo Nauli Rahim Siregar, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Agus Widiyono dan Suryani selaku Penuntut Umum untuk dapat mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

BACA JUGA : Kejari Malang Lakukan Penyerahan BB dan Uang Pengganti, Terpidana MRY dan EFR Kasus Korupsi Kredit Fiktif ke Bank Jatim

Pada Selasa 07 Juni 2022 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Situbondo, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo telah melakukan mediasi antara korban dan Tersangka yang disaksikan Kepala Desa Bantal, Tokoh Masyarakat Desa Bantal, dan Penyidik Polsek Asembagus.

Pintu keikhlasan akan selalu terbuka dari seorang ibu untuk anaknya. Kesalahan anak sebesar apapun, tak akan memudarkan kasih sayang dan kepedulian ibu terhadap sang anak. Korban Miswana tak menjadikan kesalahan tersebut sebagai alasannya untuk tega memenjarakan anak kandungnya sendiri, Tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto, dan korban Miswana pun meminta agar perkara anaknya dihentikan. Tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto pun meminta maaf dan menyesal atas perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi kesalahannya tersebut.

Usai tercapai kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.

Kini Tersangka Samsul Bahri alias Baba bin Suroto telah bebas tanpa syarat usai permohonan yang diajukan disetujui oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana melalui ekspose secara virtual pada Kamis 09 Juni 2022.

Adapun alasan lain pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan, yakni Pihak korban yang tidak lain adalah orang tua dari Tersangka telah memaafkan perbuatan anaknya, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tersangka di masyarakat terkenal baik dan sering membantu orang tuanya, papar Jampidum.

Jampidum dalam ekspose secara virtual mengapresiasi dengan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo, Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara Samsul Bahri alias Baba bin Suroto yang telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan dan menyelesaikan perkara tersebut dengan mediasi penal antara korban dengan Tersangka serta melibatkan tokoh masyarakat setempat sehingga terwujudnya keadilan restoratif.

Jampidum juga mengapresiasi kebaikan hati korban yang telah memaafkan kesalahan Tersangka yang merupakan anak kandungnya sendiri. JAM-Pidum menyampaikan bahwa kasih sayang, cinta, dan kepedulian seorang ibu tak akan lekang oleh waktu kepada sang anak. JAM-Pidum berharap Samsul Bahri alias Baba bin Suroto tidak akan mengulangi perbuatan yang dapat menyakiti perasaan orang tuanya.

Selanjutnya, Jampidum memerintahkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Situbondo untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif pada huruf E poin 2 huruf b disebutkan bahwa untuk tindak pidana yang dilakukan terhadap orang, tubuh, nyawa, dan kemerdekaan orang, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, jika tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidananya hanya diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, tukasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini