Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaDaerahJajang Sudrajat Buka Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2022

Jajang Sudrajat Buka Sosialisasi PKPU No 3 Tahun 2022

spot_img

sekbernews.id – INDRAMAYU Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indramayu menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, di Ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Kamis 7 Juli 2022.

Kegiatan Sosialisasi PKPU ini dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Indramayu Jajang Sudrajat mewakili Bupati Indramayu, Nina Agustina, didampingi Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KPU Provinsi Jawa Barat, Endun Abdul Haq.

Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, Kepala Perangkat Daerah (PD), para camat, kuwu dan lurah se-Kabupaten Indramayu secara virtual melalui zoom meeting.

Dalam sambutannya asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat setda Indramayu Jajang Sudrajat mengatakan, pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat dalam menyalurkan pemilihan yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Sesuai agenda Pemilu Tahun 2024 akan dilangsungkan pesta demokrasi pada Hari Rabu 14 Februari 2024, pada hari tersebut bertepatan dengan hari kasih sayang, maka bisa dimaknai pula sebagai hari kasih suara,” ucap Jajang.

Jajang menambahkan, agenda Pemilu Tahun 2024 jika melihat hari dan bulan tentu nampak masih lama, tetapi seyogyanya rentang waktu hari ini sampai dengan hari pelaksanaan akan terasa singkat dan cepat, mengingat akan banyak tahapan demi tahapan yang dilakukan.

Untuk menghindari potensi masalah harus segera diantisipasi sedini mungkin oleh para camat dan Kuwu maupun Lurah di Indramayu. Hal ini tentunya agar tidak terjadi kerancuan atau masalahnya melebar luas, ungkap Jajang.

“Kita semua tidak menginginkan pemilu diwarnai dengan keributan dan cacat hukum yang akhirnya menimbulkan kerawanan politik dan keamanan serta mengganggu ketertiban masyarakat,” harapannya.

Diharapkan juga, persiapan maupun pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 bisa berjalan dengan lancar, demokrasi dan partisipasi masyarakat meningkat.

Selain itu, bagi unsur yang terlibat khususnya masyarakat dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

“Saya berpesan kepada camat dan Kuwu dan Lurah agar menjaga kondusifitas wilayahnya serta mampu memberikan pemahaman jika nanti ada terdapat pertanyaan-pertanyaan yang timbul menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024,” harapannya.

Lanjut Jajang, Camat dan Kuwu atau Lurah di Indramayu dapat membuat inovasi-inovasi yang bagus dalam rangka mengajak masyarakat untuk memberikan suaranya pada pemilu sehingga tingkat partisipasi masyarakat semakin meningkat.

Hal senada diungkapkan Kepala KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni, bahwa bersama stakeholder terkait seperti Partai Politik, masyarakat, Aparatur Sipil Negara, Pimpinan Daerah dan organisasi masyarakat tentu berupaya meningkatkan angka partisipasi Kabupaten Indramayu pada Pemilu Tahun 2024.

Menurutnya, sejak Pemilu Tahun 2019 dan 2020 KPU Kabupaten Indramayu sudah mampu meningkatkan angka partisipasi masyarakat. Setidaknya meningkat 7% dari partisipasi masyarakat dari Pemilu dan Pemilihan sebelumnya.

Tentu diharapkan Ketua KPU Indramayu Ahmad Toni Fatoni, untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 itu jauh lebih meningkat dibanding Pemilu sebelumnya.

“77 % minimal target nasional dan mudah-mudahan pada Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Indramayu bisa diangka 80% partisipasi masyarakat,” harapannya.

Toni menambahkan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2019 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemilu sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, bagi unsur yang terlibat khususnya masyarakat dapat melaksanakan tugas, fungsi dan kewajibannya dengan baik serta berkoordinasi dan bekerjasama secara harmonis dan tetap berpedoman pada peraturan perundangan-undangan.

“Saya berpesan kepada camat dan Kuwu dan Lurah agar menjaga kondusifitas wilayahnya serta mampu memberikan pemahaman jika nanti ada terdapat pertanyaan-pertanyaan yang timbul menjelang pelaksanaan pemilu tahun 2024,” harapannya.

Toni menambahkan, sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2019 bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan fasilitasi dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih pemilu sesuai ketentuan yang berlaku, pungkasnya.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini