Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaAgamaHukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Atau Tidak?

Hukum Sikat Gigi Saat Puasa, Batal Atau Tidak?

spot_img

Sekbernews.id – Salah satu larangan dalam beribadah puasa di bulan Ramadhan maupun bulan yang lain adalah memasukkan sesuatu kedalam tubuh lewat bagian manapun. Namun apakah itu termasuk menyikat gigi?

Sikat gigi saat puasa diperdebatkan, apakah bisa membatalkan puasa atau tidak. Untuk itu, kali ini Sekbernews.id bakal merangkumnya untuk Anda.

Bagaimana Hukum Sikat Gigi Saat Puasa?

Berkumur maupun sikat gigi adalah kegiatan yang memasukkan sesuatu, baik air maupun pasta gigi, kedalam mulut.

Melansir berbagai sumber, baik berkumur maupun sikat gigi merupakan kekhawatiran sebagian orang sebagai dua hal yang bisa membatalkan puasa.

Namun sebagaimana kata Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam Nihayatuz Zain, berkumur dan sikat gigi saat puasa hukumnya makruh.

ومكروهات الصوم ثلاثة عشر: أن يستاك بعد الزوال

Artinya: Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur. (Lihat Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, Cetakan Al-Maarif, Bandung, Halaman 195).

Dalam al-Majmu’, Imam Nawawi menyebut berkumur dan sikat gigi bisa membatalkan puasa jika ada material, seperti air, pasta gigi, maupun bulu sikat gigi yang masuk ke tenggorokan bisa membatalkan puasa meski tidak sengaja.

لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره

Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)

Oleh karena itu, perlu diingat bahwa daripada puasanya batal, lebih baik orang yang berpuasa segera menyikat gigi sesudah sahur saat waktu imsak belum tiba.

Jika menyikat gigi terlupa pada waktu tersebut, maka ada baiknya melakukannya dengan kayu siwak maupun sikat gigi tanpa pasta.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini