Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahGeger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Ini Kronologinya

Geger Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Ini Kronologinya

spot_img

Sekbernews.id – CIANJUR Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, baru-baru ini digemparkan dengan kasus pernikahan sesama jenis.

Seorang wanita berinisial AH (25), yang sebelumnya dianggap sebagai pria, menikah dengan wanita berinisial IH (23). Kejadian ini menjadi sorotan warga desa dan memicu kehebohan di lingkungan setempat.

Lantas kehebohan ini pun menjadi viral setelah sebuah video di TikTok yang diunggah akun @piloka.id pada Sabtu (9/12/2023) menjelaskan pernikahan sesama jenis ini.

Camat Sukaresmi, Latip Ridwan, menyatakan bahwa pernikahan tersebut dilangsungkan pada 28 November 2023. Acara pernikahan ini turut dihadiri oleh keluarga, saksi, tokoh setempat, serta warga Kampung Pakuon.

Namun, keluarga dan orangtua IH baru menyadari bahwa putri mereka menikah dengan sesama jenis ketika mengurusi administrasi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi.

“Usai menikah, baru diketahui bahwa AH ini atau mempelai pria ternyata adalah seorang wanita,” jelas Latip.

Penemuan ini segera menyebar dan memicu kegaduhan di kalangan warga, sehingga memaksa jajaran forum komunikasi pimpinan kecamatan untuk bertindak cepat.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan, AH mengakui telah berbohong dan memanipulasi status jenis kelaminnya. Meski merasa tertipu, pihak keluarga mempelai perempuan memilih untuk tidak memperkarakan AH.

“Meskipun merasa tertipu, tetapi ini dianggap sebagai musibah. Mempelai perempuan akan memilih berpisah dengan ‘suaminya’ itu,” tambah Latip.

Latip menambahkan, AH dan IH diketahui telah menjalin hubungan jarak jauh selama dua tahun terakhir. AH, yang merupakan warga Kalimantan, bertemu IH melalui Facebook dan hubungan mereka berkembang hingga ke jenjang pernikahan.

“Secara hukum, pernikahan ini tidak sah,” tegas Latip.

Kepala Desa Pakuon, Abdullah, mengungkapkan bahwa AH sempat meminjam uang sebesar Rp 57 juta dari seorang warga bernama Eli untuk biaya pernikahan.

AH meyakinkan Eli dengan mengaku memiliki uang miliaran rupiah dan membuat surat perjanjian utang piutang. Abdullah menyatakan bahwa kasus utang piutang tersebut telah dibawa ke kantor polisi.

Sementara itu, Dayat (60), orangtua IH, mengaku merasa dibohongi oleh anaknya dan AH.

“Sehari setelah menikahkan anak, saya langsung ke kantor desa, lalu ke kantor KUA Kecamatan, tapi setelah dimintai identitas. Dan diketahui AH berjenis kelamin perempuan,” ungkapnya dengan rasa kecewa.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini