Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalSegera Daftar, Inilah Honor KPPS untuk Pemilu 2024

Segera Daftar, Inilah Honor KPPS untuk Pemilu 2024

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumumkan keputusan penting terkait peningkatan gaji bagi badan Ad Hoc yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024.

Keputusan ini tercatat dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022, sebagaimana dikutip dari berbagai sumber pada Minggu (10/12/2023).

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan entitas penting dalam proses demokrasi, bertanggung jawab atas pengaturan, pengawasan, dan pelaksanaan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kenaikan gaji ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja para petugas KPPS dalam menjalankan tugas mereka.

Tugas KPPS

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tugas utama KPPS meliputi pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS), pemungutan dan penghitungan suara, serta pembuatan berita acara pemungutan dan penghitungan suara. Tugas ini penting untuk memastikan integritas dan transparansi proses pemilu​​.

Selain itu, KPPS juga memiliki tanggung jawab dalam menyampaikan undangan pemilihan kepada pemilih, menempelkan DPT di TPS, dan menindaklanjuti temuan serta laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara​​.

Honor KPPS

Untuk Pemilu 2024, gaji ketua KPPS akan naik dari Rp550.000 menjadi Rp1,2 juta, sementara untuk Pilkada 2024, kenaikannya adalah dari Rp550.000 menjadi Rp900.000. Bagi anggota KPPS, gaji mereka akan meningkat dari Rp500.000 menjadi Rp1,1 juta untuk Pemilu 2024 dan menjadi Rp850.000 untuk Pilkada 2024.

Selain itu, untuk jabatan Satlinmas, gaji akan naik dari Rp500.000 menjadi Rp700.000 untuk Pemilu 2024 dan Rp650.000 untuk Pilkada 2024.

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petugas yang memiliki peran krusial dalam proses pemilihan umum.

Selain kenaikan honor, pemerintah juga menetapkan satuan biaya perlindungan bagi petugas badan Ad Hoc. Rincian perlindungan mencakup santunan bagi yang meninggal dunia sebesar Rp36.000.000 per orang, cacat permanen sebesar Rp3.800.000 per orang, luka berat Rp16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp8.250.000 per orang.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Saputrahttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini