Kamis, Mei 9, 2024
29 C
Indramayu
BerandaDaerahDibayar Rp50 Ribu, Pria di Sumbar Tempelkan Kemaluan di Al Quran

Dibayar Rp50 Ribu, Pria di Sumbar Tempelkan Kemaluan di Al Quran

spot_img

Sekbernews.id – TANAH DATAR Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanah Datar berhasil menangkap NWH (18), seorang pemuda terduga pelaku tindak pidana penistaan agama.

NWH menciptakan kegaduhan di media sosial dengan tindakan kontroversialnya, yaitu menempelkan alat kelaminnya pada kitab suci Al Quran sembari melakukan masturbasi.

Penangkapan ini dilakukan pada Jumat (10/11/2023), di sebuah rumah kontrakan di Jorong Simpuruik, Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat.

Kasus ini mencuat ke publik ketika, pada tanggal yang sama, sebuah akun di platform Instagram menandai akun Polres Tanah Datar dalam postingannya. Postingan tersebut berisi tangkapan layar video yang memperlihatkan NWH sedang melakukan perbuatan tersebut.

Tim Humas Polres Tanah Datar, yang juga bertindak sebagai admin akun Instagram resmi kepolisian, segera mengambil tindakan dengan melaporkan temuan ini kepada Satreskrim Polres Tanah Datar untuk penyelidikan lebih lanjut.

Setelah penyelidikan, tim Satreskrim berhasil menemukan dan mengamankan NWH di rumah orang tuanya di Kecamatan Sungai Tarab.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penistaan agama yang aksinya sempat viral di Instagram,” ungkap Wakapolres Tanah Datar, Kompol Hikmah, dalam konferensi pers pada Sabtu (11/11/2023).

Berdasarkan interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya adalah orang dalam video tersebut. Polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk handphone yang digunakan untuk merekam aksi tersebut dan Al Quran yang telah dinodai.

Ipda Ary Andre, Kasat Reskrim, menambahkan bahwa pelaku membuat video tersebut atas permintaan seseorang melalui sebuah grup di Telegram. Sebagai imbalan, pelaku menerima transfer uang sebesar Rp 50.000 melalui aplikasi Dana. Video yang dibuat oleh NWH kemudian menyebar luas di media sosial.

Saat ini, NWH dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanah Datar untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dia terancam dijerat dengan Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama, yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga lima tahun.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Dasukihttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini