Kamis, Mei 9, 2024
28.5 C
Indramayu
BerandaDaerahTerlibat Pungli Fast Track Hingga Rp100 Juta, Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka

Terlibat Pungli Fast Track Hingga Rp100 Juta, Pejabat Imigrasi Bali Jadi Tersangka

spot_img

Sekbernews.id – BALI Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah resmi menetapkan Hariyo Seto, Kepala Seksi Pemeriksaan I Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) pada layanan Fast Track di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejati Bali melakukan pemeriksaan maraton sejak Selasa, 14 November 2023, dan berhasil mengumpulkan dua alat bukti yang kuat, termasuk keterangan saksi dan bukti surat​​.

Hariyo Seto diduga berperan aktif dalam tindak pidana korupsi, menerima hadiah yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara. Penetapan HS sebagai tersangka didasarkan pada surat penetapan Nomor: 1421/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023.

Menurut Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Bali, Dedy Koerniawan, HS dan empat orang lainnya, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi, terlibat dalam praktik pungli ini​​.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Hariyo Seto ditangkap dalam operasi tangkap tangan oleh penyidik Kejati Bali pada Selasa malam. Penangkapan ini merupakan respons atas laporan masyarakat mengenai praktik pungli di jalur Fast Track Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, yang merupakan layanan prioritas untuk memudahkan pelayanan keimigrasian bagi kelompok prioritas.

Tindakan lima oknum petugas Imigrasi ini mengakibatkan pungutan sekitar Rp100.000 hingga Rp250.000 per WNA, dengan total pungutan mencapai Rp100-200 juta per bulan​​​​​​.

Hariyo Seto kini dihadapkan pada tuduhan melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Untuk kepentingan penyidikan, HS langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kerobokan, Badung, Bali, berdasar surat perintah penahanan Nomor: 1422/N.1.5/Fd.2/11/2023 tertanggal 15 November 2023​​​​​​.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Ucuphttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita-berita daerah di seluruh Indonesia.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini