Kamis, Mei 9, 2024
28.3 C
Indramayu
BerandaNasionalTerbit PP 53/2023, Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mundur Ketika Kampanye

Terbit PP 53/2023, Menteri dan Kepala Daerah Tak Perlu Mundur Ketika Kampanye

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2023, pada Jum’at (24/11/2023).

PP ini memungkinkan para menteri dan kepala daerah, termasuk wali kota, untuk terlibat dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2024 tanpa harus mengundurkan diri dari jabatannya. Peraturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 November 2023 dan diundangkan pada hari yang sama.

PP Nomor 53 Tahun 2023 merupakan perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang prosedur pengunduran diri dalam pencalonan untuk berbagai jabatan, termasuk anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden.

Selain itu, peraturan ini juga menetapkan permintaan izin cuti dalam pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, serta cuti dalam pelaksanaan kampanye Pemilu.

Menurut salinan PP yang beredar, pasal 31 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wali kota, dan wakil wali kota berhak melaksanakan kampanye dengan syarat tertentu.

Syarat yang dimaksud adalah apabila yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, anggota partai politik, atau anggota tim kampanye yang terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pilpres 2024 akan diikuti oleh tiga pasangan kontestan, termasuk politikus Anies Baswedan dan Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka, serta kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan, “Semuanya sudah sangat jelas soal apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” ketika ditemui di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Kompleks Istana Merdeka, Jakarta.

PP ini juga menetapkan bahwa pejabat yang ingin melakukan kampanye wajib mengambil cuti. Tata cara pelaksanaan cuti kampanye bagi menteri dan kepala daerah diatur dalam pasal 35 PP tersebut.

Untuk menteri dan pejabat setingkat menteri, permohonan izin cuti diajukan kepada Presiden melalui Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

Bagi gubernur dan wakil gubernur, permohonan diajukan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada Presiden. Sementara itu, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus mengajukan permohonan kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.

Permohonan ini harus memuat jadwal, jangka waktu kampanye, tempat, dan/atau lokasi kampanye. Permohonan izin cuti harus diajukan paling lambat 12 hari kerja sebelum pelaksanaan kampanye pemilu.

Pasal 36 PP Nomor 53 Tahun 2023 menambahkan bahwa menteri, pejabat setingkat menteri, dan kepala daerah harus mengambil cuti selama satu hari kerja dalam satu pekan pada masa kampanye pemilu. Hari libur dianggap sebagai hari bebas untuk melakukan kampanye pemilu di luar ketentuan cuti.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini