Jumat, Mei 10, 2024
28 C
Indramayu
BerandaBisnisSimak Aturan Baru OJK, Penagih Hutang Tidak Boleh Marah-Marah

Simak Aturan Baru OJK, Penagih Hutang Tidak Boleh Marah-Marah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan aturan baru yang menetapkan tata cara penagihan kredit atau pembiayaan yang dilakukan oleh pelaku jasa keuangan (PUJK) kepada konsumen.

Hal ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan baru ini menekankan bahwa penagihan produk kredit atau pembiayaan kepada konsumen harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 62 ayat 2 dalam aturan tersebut menarik perhatian karena mengatur waktu penagihan kredit. Menurut poin tersebut, pelaku usaha jasa keuangan diwajibkan melakukan penagihan hanya pada hari Senin hingga Sabtu, di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Selain itu, aturan ini menegaskan bahwa penagihan tidak boleh dilakukan dengan menggunakan ancaman, kekerasan, atau tindakan yang bisa mempermalukan konsumen. Tekanan fisik maupun verbal juga tidak diizinkan dalam proses penagihan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, pelaku usaha jasa keuangan harus memastikan agar penagihan tidak mengganggu secara terus-menerus.

Penagihan kredit hanya dapat dilakukan di alamat penagihan dan domisili konsumen. Penagihan di luar waktu atau tempat yang ditentukan hanya boleh dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dan perjanjian dengan konsumen

Hal ini juga harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaku usaha jasa keuangan yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan izin usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa penerbitan POJK Nomor 22 Tahun 2023 merupakan respons terhadap amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

“Peraturan baru ini adalah langkah OJK sebagai regulator untuk memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat,” ungkap Dewi, dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa (9/1/2024).

Widyasari Dewi juga menambahkan bahwa peraturan ini mengambil pertimbangan dari perluasan pelaku usaha jasa keuangan, digitalisasi produk dan layanan di sektor keuangan, serta perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks dan dinamis.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini