Kamis, Mei 9, 2024
30 C
Indramayu
BerandaNasionalSiap-Siap, Tilang ETLE Semakin Canggih, Sudah Bisa Deteksi Wajah

Siap-Siap, Tilang ETLE Semakin Canggih, Sudah Bisa Deteksi Wajah

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah memanfaatkan teknologi secara luas dalam upaya penegakan hukum. Sistem tilang elektronik, yang dikenal sebagai electronic traffic law enforcement (ETLE), akan mengalami peningkatan teknologi yang signifikan.

Menghadapi masa depan, kamera ETLE akan dilengkapi dengan teknologi pengenal wajah (face recognition). Ini akan memungkinkan pihak berwenang untuk mendeteksi dengan cepat pengguna pelat nomor palsu yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kami sedang terus mengembangkan teknologi ETLE ini, dan kami berharap bisa mengimplementasikannya dalam tahun mendatang dengan dukungan teknologi pengenal wajah,” ungkap Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan, dalam akun Instagram resmi NTMC Polri.

Menurut Aan, langkah ini diambil untuk mengantisipasi penggunaan pelat nomor palsu. Dengan demikian, pengguna pelat nomor palsu akan dengan cepat teridentifikasi.

“Dengan teknologi ini, kita dapat mencegah penyalahgunaan pelat nomor palsu, dan kita akan dapat mengidentifikasi pengemudi sebenarnya,” jelas Aan.

Sebelumnya, kamera ETLE hanya mampu membaca dan mengidentifikasi pelanggar lalu lintas berdasarkan nomor pelat kendaraan. Surat tilang akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai dengan identitas kendaraan. Namun, seringkali pemilik kendaraan yang terdaftar berbeda dengan pengemudi yang melanggar aturan.

Aan juga menegaskan bahwa penggunaan pelat nomor palsu akan ditindaklanjuti dengan sistem ETLE. Pengemudi yang tertangkap oleh kamera ETLE menggunakan pelat nomor palsu akan menerima surat konfirmasi mengenai pelanggaran yang mereka lakukan saat melewati kamera tilang elektronik.

Aan memberikan imbauan kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika pelat nomor kendaraan hilang atau lepas. Ia menyarankan agar penggantian pelat nomor kendaraan dilakukan melalui Samsat, dengan membawa STNK dan BPKB, dan jika BPKB masih dalam penguasaan leasing, maka membuat keterangan dari leasing. Ini adalah langkah yang dianjurkan daripada mengganti pelat nomor di tukang ketok pelat nomor pinggir jalan.

Pihaknya sangat mendorong, terutama kepada mereka yang akan membuat pelat nomor baru, untuk mengikuti prosedur yang telah ditentukan. Jika pelat nomor hilang atau lepas, ia mempersilakan untuk mendaftar di Samsat untuk mendapatkan penggantian.

“Pastikan Anda membawa STNK, BPKB, dan jika BPKB masih dalam penguasaan leasing, maka lampirkan keterangan dari leasing saat mendaftar di Samsat untuk mendapatkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) pengganti. Kami percaya dengan disiplin dalam pengelolaan data TNKB, kita akan mencapai efisiensi yang lebih baik dalam berbagi informasi dan pemantauan kepentingan masyarakat,” pungkas Aan.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini