Rabu, Mei 8, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaPendidikanSeragam Sekolah Baru 2024, Ini Kata Menteri Nadiem Makarim

Seragam Sekolah Baru 2024, Ini Kata Menteri Nadiem Makarim

spot_img

Sekbernews.id – JAKARTA Sejak beberapa hari belakangan, perbincangan tentang aturan seragam sekolah baru 2024 menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat Indonesia.

Keputusan ini memicu respons beragam dari berbagai kalangan, yang mendapat perhatian serius, terutama dari para orang tua.

Hal tersebut tercermin dari tren pencarian Google Indonesia, di mana topik tentang aturan seragam sekolah 2024 menduduki peringkat keenam pada Jumat (12/4/2024). Namun, apa sebenarnya isi dari aturan terbaru ini?

Berdasarkan informasi yang ditemukan di laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), tidak ada peraturan baru mengenai seragam sekolah untuk tahun 2024.

Keputusan terkait masih merujuk pada Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 yang saat ini masih berlaku.

Namun, terdapat pembaruan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 12 Tahun 2024.

Peraturan ini mencakup pemberlakuan Kurikulum Merdeka pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar, serta pendidikan di seluruh Indonesia.

Poin utama yang sering menjadi sorotan dalam aturan seragam sekolah 2024 adalah ketentuan yang tertuang dalam Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Dalam dokumen tersebut, dijelaskan bahwa sekolah tidak diperkenankan untuk mengeluarkan kebijakan seragam sekolah yang memberatkan orang tua atau wali siswa.

Dengan demikian, diharapkan tidak ada kewajiban bagi orang tua untuk membeli seragam baru setiap kali terjadi kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.

Selain itu, aturan tersebut menetapkan bahwa seragam sekolah dari tingkat SD hingga SMA/SMK/SLB di Indonesia terdiri dari seragam nasional dan seragam pramuka.

Meskipun demikian, sekolah memiliki keleluasaan untuk menetapkan seragam khusus sesuai dengan identitas masing-masing sekolah.

Adapun penggunaan pakaian adat atau modifikasi seragam di lingkungan sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

Mendikbudristek Nadiem Makarim juga menegaskan bahwa keputusan terkait pembelian seragam sekolah atau penggunaan pakaian adat tidak boleh membebani orang tua.

“Orang tua dapat memilih. Tidak ada paksaan,” katanya saat kunjungan kerja ke Kalimantan Barat, seperti dikutip dari berbagai media pada Jumat (12/4/2024).

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Basnursyahhttps://sekbernews.id
Jurnalis Sekbernews.id yang menulis tentang berita nasional, pemerintahan, serta politik.
Artikel Terkait
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini