Kamis, Mei 9, 2024
30.1 C
Indramayu
BerandaDaerahPertamina Balongan Beri Kontribusi Pajak Terbesar di Dua Kabupaten

Pertamina Balongan Beri Kontribusi Pajak Terbesar di Dua Kabupaten

spot_img

Sekbernews.id – INDRAMAYU PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) RU VI Balongan memberikan kontribusi pajak hingga Rp1,1 miliar. Pajak ini merupakan yang terbesar di dua kabupaten.

Pertamina Balongan membayar pajak sebesar Rp816.593.200 untuk pemanfaatan sumber daya air di Water Intake Facility Salamdarma.

Fasilitas tersebut milik Pemerintah Kabupaten Subang, sehingga pajaknya pada tahun 2022 yang dibayarkan pada tahun ini menjadi yang terbesar di daerah tersebut.

Atas pembayaran pajak yang paling besar itu, Pertamina Balongan mendapatkan penghargaan dari Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang.

Pertamina Balongan diganjar Kontributor Terbesar Pajak Air Permukaan Tahun 2022 di Wilayah Kabupaten Subang. Penghargaan ini diberikan secara langsung oleh Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Subang, Lovita Adriana Rosa, di Kantor Asset Operation RU VI Balongan.

Penghargaan itu diterima oleh Manager General Support RU VI Balongan, Muhamad Anis, yang mewakili General Manager RU VI , Diandoro Arifian, beberapa waktu lalu.

“Penghargaan ini adalah bentuk komitmen nyata RU VI Balongan dalam menunaikan kewajiban membayar pajak, semoga pajak yang sudah dibayarkan dapat memberikan manfaat ke Pemerintah Daerah Kabupaten Subang,” ungkap Anis.

Kemudian di Kabupaten Indramayu sendiri, Pertamina Balongan juga mendapatkan penghargaa karena menjadi wajib pajak dengan kontribusi paling besar.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu kepada RU VI Balongan karena memberi kontribusi pajak terbesar pada tahun 2022.

Penghargaan diserahkan langsung Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Indramayu Budi Gunawan kepada General Manager PT KPI RU VI Diandoro Arifian, didampingi Manager Finance RU VI Benny Rahmat Indra pada awal maret lalu di Ruang Rapat 1, Gedung Administrasi RU VI Balongan.

Pajak ini dibayarkan oleh RU VI untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilan yang terangkum dalam Pph Pasal 4 (2), 21 NE, 21 Employee, 22, 23, dan 26 dengan nilai Rp 353.160.666.032.

Total pajak yang dibayarkan RU VI di tahun 2022 yang lalu nilainya 174% lebih besar dibandingkan jumlah pajak yang dibayarkan di tahun 2021.

“Sebagai perusahaan yang berbasis di Indramayu, RU VI selalu berusaha untuk memberikan kontribusi terhadap kemajuan di Indramayu. Semoga pembayaran pajak yang telah kami lakukan dapat menyumbang kemajuan bagi masyarkat Indramayu,” pungkas Diandoro.

Ikuti Sekbernews.id di Google News.

Duljanihttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Artikel Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Terkini