Friday, October 11, 2024
HomeNasionalPerselisihan Hotman Paris Dengan Ketua Peradi Masuki Ranah Hukum

Perselisihan Hotman Paris Dengan Ketua Peradi Masuki Ranah Hukum

sekbernews.id – JAKARTA  Perselisihan Hotman Paris dengan Otto Hasibuan menjadi kasus serius dan memasuki ranah hukum. Pernyataan Hotman yang menyebut Peradi dengan pimpinan Otto tidak sah, membuat advokat 62 tahun itu dilaporkan ke polisi. Senin, 25 April 2022 kemarin.

Seperti diketahui, Hotman Paris dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Bandung ke polisi. Mereka melaporkan Hotman dengan tudingan penyebaran berita bohong atau hoax di mana Hotman diduga mengatakan Peradi versi Otto Hasibuan tidak sah.

BACA JUGA : Eriyanto Resmi Bergabung Dengan Skuad Persib Bandung

Selain itu, Hotman Paris juga mendapatkan somasi oleh Advokat Muda Indonesia Bergerak (AMIB). AMIB menilai Hotman telah mencederai profesi advokat dengan menyebut Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah dengan dasar adanya putusan Mahkamah Agung (MA) No.997/K/Pdt/2022.

Laporan polisi dan somasi tersebut sepertinya membuat Hotman Paris panik. Di Instagram, host Hotman Paris Show ini pun memberikan klarifikasi berupa pernyataan resmi dalam bentuk surat dan video. Dilansir Suara.com

BACA JUGA : Victor Igbonefo Manfaatkan Liburan di Indonesia Bersama Keluarga

Dalam klarifikasi, Hotman Paris membantah pernah menyebut kalau Peradi yang diketuai Otto Hasibuan tidak sah. Menurutnya, ia hanya menyebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pukam di mana dalam salah satu amar putusannya mengatakan, jabatan Ketua Umum Peradi dari dua periode menjadi lebih dari dua periode tidak sah.

Hotman Paris kembali meluruskan, bahwa keputusan dari PN Lubuk Pukam tidak lantas menjadikan Peradi sebagai institusi yang tidak sah.

“Tidak ada kalimat itu dan saya juga tidak pernah mengucapkan itu,” kata Hotman Paris menegaskan.

Redakturhttp://sekbernews.id
Redaktur yang menulis,mengedit,dan menerbitkan artikel berbagai topik di Sekbernews.id.
Berita Terkait

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

terbaru